visitaaponce.com

Terlilit Utang, Perusahaan Benih Milik BUMN Terancam Dipailitkan

Terlilit Utang, Perusahaan Benih Milik BUMN Terancam Dipailitkan
Tim kuasa hukum PT Sterling Agritech Indonesia.(Ist)

PERUSAHAAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sang Hyang Seri (Persero) terancam dipailitkan oleh PT. Sterling Agritech Indonesia akibat tak mampu membayarkan utang.

Sejak tahun 2020, pihak PT. Sang Hyang Seri (Persero) tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pihak PT. Sterling Agritech Indonesia, yaitu tidak melakukan pembayaran atas segala hal yang telah diperjanjikan.

"Atas masalah tersebut maka PT.Sterling Agritech Indonesia dan PT. Sang Hyang Seri telah menandatangani Surat/Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Hutang Piutang: Nomor :001/Dir- BA/SAI/VIII/2021; Nomor : BA-39/Dir/SHS.01/VIII/2021, Tanggal 31 Agustus 2021," ujar Maradang Hosoloan Sinaga, SH, kuasa hukum PT Sterling Agritech Indonesia, di Jakarta, Selasa (15/2).

Baca juga : Ini Alasan Garuda Gugat Balik Perusahaan Lessor Greylag

"Yang pada intinya menyatakan bahwa  Pihak  PT. Sang Hyang Seri mengakui mempunyai  kewajiban atau utang  kepada PT. Sterling Agritech Indonesia sebesar Rp 6.080.074.775," jelas Maradang.

Maradang mengungkapkan, terhadap masalah tersebut, pihak PT. Sterling telah melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif. Namun hingga saat ini  pihak PT. Sang Hyang Seri tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibanya terhadap pihak PT. Sterling.

Berdasarkan Surat No. 012/DIR-SAI/I/2022, tanggal 4 Januari 2022, pihak PT. Sterling telah meminta PT. Sang Hyang Seri untuk melaksanakan kewajibannya, namun sekali lagi tidak ada tanggapan. 

Baca juga : Pemerintah Jaga Stok Pupuk dengan Harga Terjangkau untuk Petani

"Justru, pihak PT. Sang Hyang Seri memberikan tanggapan melalui Surat Nomor. 197/DIR/SHS.02/II/2022, tanggal 8 Februari 2022, perihal : Rescheduling Hutang PT. Sterling," paparnya.

Atas dasar hal tersebut, sambung Maradang , PT. Sterling melalui Kuasa Hukumnya dari Firma Hukum ”SRI & Co.” telah melayangkan somasi pada tanggal 10 Februari 2022, menuntut PT. Sang Hyang Seri segera melaksanakan kewajibannya.

Jika tidak maka pihak PT. Sterling akan menempuh jalur hukum berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, seperti gugatan perdata (wanprestasi) atau gugatan/pemohonan pailit terhadap PT. Sang Hyang Seri.

Baca juga : Pabrik Aqua Solok Bantu Petani Kembangkan Sistem Pertanian Aquaponik

"Dana yang macet dengan jumlah yang sangat besar tersebut telah mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional yang akan dilakukan PT. Sterling terutama kegiatan produksi pembenihan dilapangan," paparnya.

Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan PT. Sterling Agritech Indonesia, Teguh Ernawan mengungkapkan, hingga saat ini ratusan petani yang bekerja dalam produksi pembenihan padi di beberapa daerah tidak menerima apa yang menjadi hak-hak dari para petani.

Apabila hal ini dibiarkan, maka, tidak menutup kemungkinan akan adanya tuntutan para petani yang dapat menciptakan keresahan sosial di lingkungan kegiatan produksi pembenihan padi yang dikelola oleh pihak PT. Sterling Agritech Indonesia.

Dan disisi lain PT Sang Hyang Serie akan melakukan bunuh diri dengan merusak namanya sendiri di dunia internasional, bilamana tidak sesegera mungkin melakukan kewajibannya pada PT Sterling Agritech Indonesia ( SAI)

"Kami dari pihak perusahaan banyak melibatkan petani-petani di daerah yang lumayan besar, jadi demi kedaulatan pangan, kami menuntut PT. Sang Hyang Seri untuk melaksanakan kewajiban dan membayar hutangnya kepada PT. Sterling," tandas Teguh Ermawan atau biasa disapa Wawan Leak. (RO/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat