visitaaponce.com

Presiden Komisi Yudisial Harus Perbaiki Rekrutmen Hakim

Presiden: Komisi Yudisial Harus Perbaiki Rekrutmen Hakim
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo meminta Komisi Yudisial (KY) terus menyempurnakan proses rekrutmen para hakim.

Upaya tersebut harus dilakukan demi menciptakan sistem peradilan yang kuat sehingga tercipta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

"Komisi Yudisial harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc, dan para hakim yang berintegritas melalui proses rekrutmen yang transparan, objektif dan profesional," ujar Jokowi dalam Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial yang dihadiri secara daring, Rabu (9/3).

Baca juga : Keputusan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janggal, KY dan Bawas Diminta Mengusut

Komisi Yudisial, sambung kepala negara, harus memastikan bahwa calon hakim yang mereka usulkan kepada DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas dan kompeten.

Para calon hakim juga harus memiliki semangat juang dan komitmen tinggi dalam memerangi korupsi.

"Upaya Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali," tutur mantan Wali Kota Solo itu.

Baca juga : Istana: Rekrutmen CPNS bukan untuk Tujuan Politis

Presiden juga berpesan kepada KY untuk melaksanakan fungsi pengawasan eksternal yang independen dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan kekuasan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.

"Itu akan memperkuat sistem peradilan sehingga akan terwujud reformasi sistem dan penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. KY harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehortmatan dan keluhuran hakim serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga," tandasnya. (Pra/OL-09)

Baca juga : Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat