visitaaponce.com

Komnas HAM Heran Dalang Kasus Kerangkeng Manusia masih Berkeliaran

Komnas HAM Heran Dalang Kasus Kerangkeng Manusia masih Berkeliaran
Komisioner Komnas HAM Choriul Anam menilai jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari delapan orang.(Metro TV)

PENETAPAN delapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin disebut masih belum menggambarkan hasil investigasi Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Choriul Anam menilai jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari delapan orang. Ia juga menyebut otak skandal kerangkeng manusia tersebut harus turut dijerat dan tidak hanya berhenti di pelaku lapangan.

Baca juga: Polri: Dana BPDPKS untuk Subsidi Minyak Goreng Curah Tak Disalahgunakan

"Bagi kami persoalan langkat ini kami temukan beberapa hal yang penting, salah satunya soal pelaku. Karena tidak mungkin dalam 10 tahun lebih, hanya ada pelaku lapangan," kata Choirul kepada Metro TV, Selasa (22/3/2022). 

Saat ini, Komnas HAM menunggu tindak lanjut dari penetapan delapan tersangka dan meminta proses ini bisa dilakukan dengan cepat oleh kepolisian. Dalam hasil investigasi Komnas HAM, selain pelaku lapangan, kasus kerangkeng manusia ini juga ditemukan adanya pihak-pihak yang menyuruh dan memfasilitasi.

"Kami menunggu Polda Sumut menjelaskan 8 orang itu dalam konstruksi apa? Dan ketika para pelaku ini belum ditemukan, ada yang menyuruh atau memfasilitasi? Kami harap kasus ini tetap diteruskan supaya mendapatkan keadilan yang maksimal," pinta Choirul.

Sebelumnya, pada Senin (21/3/2022) Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Kedelapan orang tersebut dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu penyidik juga memisahkan kasus ini ke dua berkas perkara.

Berkas perkara yang pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. 

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Besi dan Baja 

Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO, dengan tersangka SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Saat ini Polda Sumut belum akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan karena masih akan mendalami lagi kasus ini meski sudah melakukan penetapan tersangka. (Ren/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat