Komnas HAM Heran Dalang Kasus Kerangkeng Manusia masih Berkeliaran
![Komnas HAM Heran Dalang Kasus Kerangkeng Manusia masih Berkeliaran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/e76b4308cf1d4c36e7643f2e6c7eeb9c.jpeg)
PENETAPAN delapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin disebut masih belum menggambarkan hasil investigasi Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choriul Anam menilai jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari delapan orang. Ia juga menyebut otak skandal kerangkeng manusia tersebut harus turut dijerat dan tidak hanya berhenti di pelaku lapangan.
Baca juga: Polri: Dana BPDPKS untuk Subsidi Minyak Goreng Curah Tak Disalahgunakan
"Bagi kami persoalan langkat ini kami temukan beberapa hal yang penting, salah satunya soal pelaku. Karena tidak mungkin dalam 10 tahun lebih, hanya ada pelaku lapangan," kata Choirul kepada Metro TV, Selasa (22/3/2022).
Saat ini, Komnas HAM menunggu tindak lanjut dari penetapan delapan tersangka dan meminta proses ini bisa dilakukan dengan cepat oleh kepolisian. Dalam hasil investigasi Komnas HAM, selain pelaku lapangan, kasus kerangkeng manusia ini juga ditemukan adanya pihak-pihak yang menyuruh dan memfasilitasi.
"Kami menunggu Polda Sumut menjelaskan 8 orang itu dalam konstruksi apa? Dan ketika para pelaku ini belum ditemukan, ada yang menyuruh atau memfasilitasi? Kami harap kasus ini tetap diteruskan supaya mendapatkan keadilan yang maksimal," pinta Choirul.
Sebelumnya, pada Senin (21/3/2022) Kepolisian Daerah Sumatra Utara menetapkan delapan tersangka terkait pengoperasian kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Kedelapan orang tersebut dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu penyidik juga memisahkan kasus ini ke dua berkas perkara.
Berkas perkara yang pertama mengenai tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam delik ini adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG. Ketujuhnya dipersangkakan Pasal 7 UU Nomor 21/2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Besi dan Baja
Sedangkan berkas perkara kedua mengenai tindakan penampungan korban TPPO, dengan tersangka SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21/ 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini Polda Sumut belum akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk disidangkan karena masih akan mendalami lagi kasus ini meski sudah melakukan penetapan tersangka. (Ren/A-3)
Terkini Lainnya
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
Eks Bupati Langkat Segera Diadili dalam Kasus Perdagangan Orang
Kasus Eks Bupati Langkat, KPK Buka Peluang Seret Pihak Lain
Geledah Rumah Eks Bupati Langkat, KPK Sita Dokumen Aliran Uang
KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Eks Bupati Langkat
Tujuh Satwa Dilindungi dari Kandang di Rumah Bupati Langkat Jalani Rehabilitasi
Sidang Vonis Bupati Nonaktif Langkat Digelar Hari Ini
Sidang Tuntutan Terbit Rencana Perangin Angin dkk Digelar Hari Ini
Kejati Sumut Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia
Kejati Sumut: Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Manusia, Lengkap
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap