visitaaponce.com

Keturunan PKI tidak Bisa Ikut Seleksi Prajurit TNI, Panglima Dasar Hukumnya Apa

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan tidak ada larangan untuk menerima anak atau keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI)  untuk mengikuti seleksi penerimaan prajurit TNI.

Hal itu terungkap saat Panglima TNI memimpin rapat koordinasi dengan panitia pusat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 seperti dapat dilihat di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca juga: Yuk Mengenal 7 Pahlawan Revolusi yang Menjadi Korban PKI

Saat pembahasan mengenai tes mental ideologi, Panglima TNI meminta agar daftarnya dipaparkan secara menyeluruh agar bisa diperbaiki.

"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Jenderal Andika.

"Pelaku kejadian tahun 1965-1966," jawab Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

Baca juga: Yenny Wahid: Isu PKI Digulirkan untuk Konsolidasi Politik

"Itu berarti gagal? Itu bentuknya apa? Dasar hukumnya apa?" tanya Panglima.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," jawab Dwiyanto.

Baca juga: Mahfud: TAP MPR Soal PKI Tidak Bisa Dicabut

TAP MPRS Nomor 25 yang dimaksud adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Jenderal Andika lalu meminta Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965," jawab Dwiyanto.

"Yakin ini? Cari, buka buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam," kata Panglima TNI.

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu, PKI, lalu ajaran komunisme, leninisme. Keturunan itu dasar hukumnya apa," tambah Panglima TNI.

Jenderal Andika mengingatkan agar patuh terhadap perundang-undangan. Dia meminta TNI hendak melarang sesuatu harus mengacu dasar hukum yang kuat.

"Keturunan ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucap Panglima TNI.

SMRC: Mayoritas Masyarakat Tidak Termakan Isu Kebangkitan PKI

"Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," imbuh dia. (X-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat