visitaaponce.com

Pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya Digugat ke Pengadilan TUN

Pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya Digugat ke Pengadilan TUN
Pangdam Jaya Mayjen Untung Budiharto berbicara kepada jurnalis.(MI/EMIR CHAIRULLAH)

PENGANGKATAN Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menuai penolakan, khususnya dari keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998. 

Keluarga korban, yakni Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan dan Hardingga, anak dari Yani Afri, bersama dengan Imparsial, Kontras, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (1/4).

Koalisi masyarakat melayangkan gugatan atas Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pengangkatan Pangdam Jaya ke PTUN dan Pengadilan Militer Tinggi II. 

Baca juga : Mayjen Hasan Pimpin Serah Terima Jabatan Kapendam Jaya

Mereka menguji obyek Keputusan Panglima tersebut karena rasa keadilan keluarga korban terusik. 

Kontras, dalam keterangan pers tertulis, menyebut Mayjen Untung tercatat pernah menjadi anggota Tim Mawar, sebuah tim yang menjadi dalang dari operasi penculikan para aktivis politik prodemokrasi 1997-1998. Masyarakat meminta Panglima TNI memeriksa rekam jejak Mayjen Untung.

"Untuk alasan seperti inilah maka memeriksa rekam jejak personel yang akan menduduki jabatan publik atau vetting mechanism sangat penting dilakukan dan terus disuarakan masyarakat sipil," ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar, Sabtu (2/4).

Baca juga : Jokowi Tunjuk 19 Kementerian dan Lembaga Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM

Ia mengatakan hal itu menciptakan eksklusivitas bahkan kekebalan (impunitas) bagi pelaku pelanggar HAM. 

Alasan lain, menurut koalisi masyarakat dan keluarga korban, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban. Hingga saat ini masih hilang.

"Orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian, lagi-lagi malah diberi apresiasi dan promosi jabatan," ujarnya.

Baca juga : Mobil Pelat Dinas TNI Tabrak HR-V di Jaksel Berujung Damai

Pada peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, dari hasil Penyelidikan Pro Justisia yang dilakukan Komisi Nasional (Komnas) HAM, diketahui 6 dari 13 korban belum kembali. 

Komnas HAM menyatakan korban yang hilang atau pernah hilang berada pada lokasi yang sama atau bahkan di bawah penguasaan suatu kelompok yang sama, yakni Poskotis (Pos Komando Taktis) Markas Kopassus di Cijantung, DKI Jakarta atau berada dalam penguasaan Kopassus.

"Sikap Untung dan Tim Mawar yang tidak pernah membuka kepada aparat hukum/proses hukum mengenai keberadaan korban yang lain menunjukkan bahwa anggota Tim Mawar (termasuk Untung Budiharto) hingga sekarang, meskipun telah memegang berbagai jabatan publik, tidak sungguh-sungguh menyesali perbuatan mereka," demikian pernyataan Koalisi.

Pengangkatan Untung, sebut Koalisi, berpotensi mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat