visitaaponce.com

Komjak Dukung Jaksa Agung Larang Atribut Keagamaan Terdakwa di Ruang Sidang

Komjak Dukung Jaksa Agung Larang Atribut Keagamaan Terdakwa di Ruang Sidang
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri, saat sidang mengenakan antribut agama) dan saat ditangkap tak mengenakan atribut agama.(dok.Ant)

KOMISI Kejaksaan (Komjak) mendukung larangan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke para jaksa untuk memfasilitasi terdakwa mengenakan atribut keagamaan di ruang sidang yang tidak dikenakan sebelumnya. Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, konteks larangan itu untuk mewujudkan penanganan perkara yang dilakukan secara benar dan profesional.

"Berdasarkan ketentuan, pedoman, SOP, kode etik, dan arif bijaksana," katanya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).

Barita menyebut, pernyataan Burhanuddin tersebut ditujukan sebagai koreksi internal bagi petugas Kejaksaan dalam menjalankan kewenanannya. Ini dilakukan agar para jaksa benar-benar memperhatikan semua aspek demi tegaknya keadilan dan kebenaran.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kewajiban jaksa adalah menjaga agar ketentuan dalam hukum acara pidana dilaksanakan secara konsisten. Selain itu, jaksa juga harus menjaga proses berjalannya persidangan secara cermat.

"Termasuk mengantisipasi dan memperkirakan reaksi publik yang patut diduga terjadi dalam proses persidangan," tandas Barita.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, larangan Jaksa Agung bertujuan menghidari kesan penggunaan atribut keagamaan yang hanya digunakan pada momen tertentu saja. Dalam waktu dekat, imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia.

"Jangan sampai ada kesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya (umat) agama tertentu, dan seolah-olah alim pada saat disidangkan," terang Ketut.

Salah satu yang sempat mencuri perhatian karena menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan adalah Pinangki Sirna Malasari. Pinangki adalah mantan jaksa sekaligus terdakwa kasus suap, tindak pidana pencucian uang, dan permufkatan jahat terkait buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.

Saat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejagung, Pinangki belum mengenakan hijab panjang. Atribut itu baru dikenakannya saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (OL-13)

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Terdakwa tak Gunakan Atribut Keagamaan di Ruang Sidang

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat