visitaaponce.com

CPNS Mengundurkan Diri, Menteri PAN-RB Ada Sanksi Berat

CPNS Mengundurkan Diri, Menteri PAN-RB: Ada Sanksi Berat
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR.(Antara)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi 2021, telah merugikan negara.

Kerugian itu baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen, maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi, kemudian menjadi kosong.

Tjahjo pun meminta kementerian atau lembaga (K/L) terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali. Dalam hal ini, jika proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Baca juga: Jumlah CPNS Mundur Berkurang, Ketahui Dendanya

Menurutnya, perlu diperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. Mulai tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan ASN.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima," tegas Tjahjo, Senin (30/5).

"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri, seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat. Sehingga tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari,” sambungnya.

Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara seksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan. Serta, biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksi pegawai pemerintah.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelas Tjahjo.

Baca juga: Presiden Tegaskan Pemerintah 'All Out' Dukung Pemilu 2024 Tepat Waktu

Berdasarkan Pasal 54 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN. 

Jika mengundurkan diri, diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya. Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permen PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 dan Pasal 41 Permen PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

"Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Ditetapkan oleh PPK saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar," tutupnya.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat