visitaaponce.com

Komisi Kejaksaan PantauPenyidikan Kasus HAM Paniai

Komisi Kejaksaan Pantau Penyidikan Kasus HAM Paniai
Warga melakukan aksi protes terkait penembakan warga Paniai, Papua.(Antara)

KETUA Komisi Kejakaan (Komjak) Barita Simanjuntak menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap pengusutan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai 2014. 

Sejauh ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Perwira Penghubung Kodim Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal.

Baca juga: Aktivis Papua Ragu Kasus HAM Berat Paniai Bakal Tuntas

"Kami memonitoring penanganan kasus ini, agar terus berjalan dengan baik, tuntas dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," ujar Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (25/6).

Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung belum rampung. Adapun penetapan tersangka tunggal dalam perkara HAM berat Paniai, sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti kuat oleh penyidik Gedung Bundar.

"Alat bukti ini yang terus dikejar, digali dan didalami oleh tim penyidik di tengah kesulitan dan kendala yang dihadapi penyidik Pidsus Kejaksaan," jelas Barita.

Baca juga: Amnesty Heran Mahfud MD Sebut RI Bebas dari Masalah Papua

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menersangkakan pihak lain dalam perkara Paniai. Namun, hal itu membutuhkan fakta baru yang terungkap dalam persidangan.

"Sementara itu (Isak Sattu) dulu (tersangkanya), sementara. Nanti perkembangannya kita lihat. Tiba-tiba di sidang ada hal, fakta baru, kita enggak bisa menentukan. Kita nunggu perkembangannya," jelas Ketut.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat