visitaaponce.com

Bentuk 3 Provinsi Baru di Papua, Pemerintah Jangan Lupakan Warga Lokal

Bentuk 3 Provinsi Baru di Papua, Pemerintah Jangan Lupakan Warga Lokal
Potret warga Papua menarikan tarian Came ketika menyambut kedatangan pejabat negara.(Antara)

PEMERINTAH diminta menghitung dengan cermat kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang berasal dari Orang Asli Papua (OAP) untuk pembentukan tiga provinsi baru. Dalam hal ini, melalui rancangan undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. 

Hal tersebut penting untuk menghindari konflik akibat ketimpangan kesejahteraan antara OAP dan pendatang. Perwakilan Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) Papua Pendeta Dora Balubun berpendapat ketidakjelasan itu sangat miris di tengah minimnya partisipasi OAP dalam pembahasan tiga RUU DOB oleh pemerintah dan DPR.

"OAP berapa persen? Supaya kami tahu yang kemudian bisa mengembangkan dan dikembangkan oleh pemerintah. Untuk mengisi semua area dan tempat pekerjaan yang dibuka dalam provinsi baru," ujar Dora dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6).

Baca juga: DPR: Pemekaran Tiga DOB Papua Didanai APBN

"Terus berapa persen orang dari luar yang akan datang ke Papua, untuk mengisi provinsi baru?" imbuhnya.

Selain itu, Dora juga menekankan pentingnya pemetaan kemampuan pendatang yang akan bekerja di tiga provinisi baru. Pihaknya pun meminta pemerintah untuk menghitung kebutuhan yang tersedia di Papua.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan bahwa administrasi pemerintahan masih memperlihatkan terbatasnya jumlah SDM. Artinya, dari segi kesiapan SDM, pemekaran wilayah di Papua belum meyakinkan.

Baca juga: Majelis Rakyat Papua Tolak Pengesahan Daerah Otonomi Baru Papua

Perwakilan Petisi Rakyat Papua Ika Mulait menilai pembentukan tiga DOB tanpa melihat dan mendengar suara hati rakyat Papua. Dia menyoroti masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masif di dua provinsi saat ini, yakni Papua dan Papua Barat.

"Untuk tiga provinsi (baru) ini, pastinya akan banyak militer yang masuk ke Papua. Padahal, rakyat sangat trauma dengan kehadiran militer di Papua," cetus Ika.

Diketahui, DPR melalui Komisi II bersama pemerintah telah meyepakati tiga RUU DOB Papua, yakni RUU Pembentukan Papua Selatan, RUU Pembentukan Papua Tengah dan RUU Pembentukan Papua Pegunungan.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat