KPK Tegaskan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Sudah Tutup Buku
![KPK Tegaskan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Sudah Tutup Buku](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/07/c1b9f5aead6eb49a2abfa9cc1160b01f.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tidak bisa diusut lagi. Kasus itu langsung tutup buku usai Lili Pintauli Siregar menyatakan mundur dari jabatan wakil ketua KPK.
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).
Ali mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK cuma bisa mengusut dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Dewas KPK tidak bisa mengadili Lili secara etik jika sudah bukan lagi bekerja di Lembaga Antikorupsi.
Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli
"Ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun Dewas itu sendiri," ujar Ali.
Ali menegaskan Dewas KPK bakal melanggar aturan jika terus menyidangkan Lili secara etik. Pasalnya, saat ini, Lili sudah menjadi pihak eksternal KPK.
"Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," tutur Ali.
Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pengunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi. (OL-1)
Terkini Lainnya
Calon Pimpinan Sepi Peminat, KPK: Masa Pendaftaran masih Panjang
KPK Bantah Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewas Sepi peminat
Ateh: Pendaftaran Capim KPK Tidak Sepi, Masih Awal
Wapres Ingatkan Calon Pimpinan KPK Selanjutnya Dipilih Berdasarkan Integritas, bukan Titipan
Nurul Ghufron Diminta Fokus Sidang Etik Dibandingkan Daftar Capim KPK
Pansel Capim KPK dan Dewas Pertimbangkan Inklusivitas Gender
Dewas Mengaku Sulit Mengantisipasi Strategi Mundur Sebelum Sidang Etik
Terungkap, Siasat Firli Agar Vonis Etik Tak Dibacakan
Pergantian Lili Pintauli Mulai Diproses DPR
Pimpinan DPR Terima Surpres Pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Mekanisme Pemilihan Pengganti Lili Pintauli Kewenangan Komisi III DPR
DPR Terima 10 Surpres dari Istana, tidak Ada Soal Pengganti Lili Pintauli
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap