visitaaponce.com

KPK Tegaskan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Sudah Tutup Buku

KPK Tegaskan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Sudah Tutup Buku
Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar( MI / ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika tidak bisa diusut lagi. Kasus itu langsung tutup buku usai Lili Pintauli Siregar menyatakan mundur dari jabatan wakil ketua KPK.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).

Ali mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK cuma bisa mengusut dan menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Dewas KPK tidak bisa mengadili Lili secara etik jika sudah bukan lagi bekerja di Lembaga Antikorupsi.

Baca juga: ICW Minta Dewas KPK Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli

"Ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun Dewas itu sendiri," ujar Ali.

Ali menegaskan Dewas KPK bakal melanggar aturan jika terus menyidangkan Lili secara etik. Pasalnya, saat ini, Lili sudah menjadi pihak eksternal KPK.

"Jangan sampai justru penegakkan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," tutur Ali.

Lili Pintauli Siregar memutuskan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Pengunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, yang menyeret Lili.

"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

Tumpak mengatakan penghentian persidangan sudah di musyawarah Dewas KPK. Sebab, Lili bukan lagi pimpinan di Lembaga Antikorupsi. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat