visitaaponce.com

Revisi RUU Narkotika Belum Masuk Pembahasan Pasal

Revisi RUU Narkotika Belum Masuk Pembahasan Pasal
Ilustrasi - Gedung DPR RI.(Ist)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi UU Narkotika. Dalam UU tersebut memang cukup banyak pasal yang akan dibahas kembali. Menurut anggota Komisi III DPR Taufik Basari pembahasan tersebut sedang berjalan namun belum masuk dalam pembahasan pasal. 

"Secara resminya belum masuk pembahasan pasal. Prosesnya baru menerima masukan-masukan," ujarnya, Rabu (27/7).

Baca juga: Langkah Komnas Perempuan Minta Klarifikasi ke Partai Demokrat Tuai Kritik

Pembahasan yang diprediksi akan berlangsung cukup lama ini juga sebaiknya dibarengi dengan penelitian pemerintah tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis. 

"Revisi ini sedang berjalan dan kami berharap pemerintah bisa sesegera mungkin menyerahkan hasil penelitiannya agar bisa sekalian jadi materi dalam revisi UU ini" 

Upaya pelegalan ganja untuk keperluan medis hanya salah satu materi dari banyak materi yang akan dibahas dalam UU Narkotika. Dengan terus mengemukanya legalisasi ganja maka revisi UU Narkotika yang sedang berjalan ini menjadi momentum yang tepat untuk dapat dibahas dalam revisi. 

"Dalam revisi ini banyak materi yang akan kami bahas dan soal ganja ini hanya salah satunya saja dari banyak materi yang dibahas. Momentumnya pas kami memang sudah agendakan, sudah bentuk panjanya dan pemerintah harus cepat," tandasnya.

Dia mengungkapkan revisi UU Narkotika menjadi inisiatif pemerintah namun dalam beleid yang diserahkan tersebut belum ada tentang isu tentang pelegalan mariyuana untuk medis. 

"Ini inisiatif pemerintah dalam draft itu belum ada isu ganja medis ini. Jadi memang isu baru dan terkini. Maka materi ini sebagai materi yang juga dibahas dalam revisi. Jadi isu ini harus kami tambahkan," tandasnya. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat