visitaaponce.com

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Layar menampilkan proses sidang etik tertutup terhadap mantan Ferdy Sambo.(Antara)

KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang banding tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, pada pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding yang akan digelar pekan depan, juga telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Untuk pelaksanaan sidang banding Irjen FS, akan dilaksanakan pekan depan," ujar Dedi (15/9).

Baca juga: Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, dirinya mengatakan memori banding Ferdy Sambo sudah diterima oleh komisi sidang banding. Sedangkan untuk proses sidang banding, akan berbeda dengan sidang etik pada umumnya.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Kemudian, hasil rapat memutuskan kolektif kolegial. Apakah keputusannya mengingatkan, menolak atau menerima," imbuh Dedi.

Akan tetapi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai jadwal sidang banding tersebut. "Ya minggu depan, nanti jadwalnya kami sampaikan kepada rekan-rekan, jika sudah dapat informasi yang pasti," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung: Ferdy Sambo Bisa Disidang dalam Satu Berkas Dakwaan

Sebelumnya, KKEP telah melayangkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas sanksi PTDH tersebut, Sambo pun mangajukan banding.

Polri diketahui juga telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.

Lalu, kepolisian juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Rinciannya, Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati.(OL-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat