visitaaponce.com

Komnas HAM Kirim Surat Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir ke Kejagung

Komnas HAM Kirim Surat Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir ke Kejagung
Sejumlah aktivis melakukan aksi memperingati kematian pejuang HAM Munir.(Antara)

KOMNAS HAM mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ke Kejaksaan Agung. 

Adapun Komnas telah memutuskan untuk menyelidiki pembunuhan Munir yang terjadi 18 tahun lalu melalui rapat paripurna pada dua pekan lalu.

"(SPDP) hari ini dikirim (ke Kejaksaan Agung)," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Kamis (22/9).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Komnas HAM. Sementara itu, Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik.

Baca juga: Peretasan Bjorka Segarkan Ingatan Publik Soal Pembunuhan Munir

Penyelidikan HAM berat terkait pembunuhan Munir dilakukan oleh tim ad hoc yang dibentuk Komnas. Pada Rabu (7/9) lalu, Taufan mengumumkan tim tersebut terdiri dari dua komisioner Komnas, yaitu dirinya sendiri dan Sandrayati Moniaga. 

Lalu, tiga orang lainnya berasal dari eksternal Komnas HAM. Salah satu nama dari luar Komnas HAM yang telah diminta bergabung dalam tim ad hoc adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. 

Meski mengaku sudah bertemu dengan pihak Komnas, dirinya belum bisa bergabung secara resmi dengan tim ad hoc. Keputusan itu juga diambil oleh dua orang lainnya, yaitu Usman Hamid dan Kamala Chandrakirana.

"Jadi sementara tim (ad hoc) eksternal (Komnas HAM) itu ditunda dulu. Sampai ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya," jelas Marzuki saat dihubungi.

Baca juga: Tim Penyelesaian Nonyudisial HAM Berat Bekerja Pekan Depan

Menurut Marzuki, dirinya, Usman dan Kamala sementara ini bertindak sebagai narasumber. Artinya, tim ad hoc Komnas HAM bisa meminta pendapat kepada mereka. Marzuki menilai Komnas bisa melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, tanpa bantuan pihak eksternal.

"Kita ingin juga Komnas HAM ini diakui dan dihormati, tanpa harus diperkuat lagi dari luar. Dengan demikian, kita mengurangi kesan intervensi dan mengurangi kesan bahwa Komnas masih harus diperkuat," tuturnya.

Kasus pembunuhan Munir pernah diusut dengan klasifikasi pidana umum biasa dan telah masuk masa kedaluwarsa jelang pembentukan tim ad hoc oleh Komnas HAM. Sebanyak tiga orang telah diadili, termasuk mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto.

Aktor utama pembunuhan Munir tidak pernah diungkap sampai saat ini. Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr pernah diproses hukum. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas, yang diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat