visitaaponce.com

Tidak Perlu Malu Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Tidak Perlu Malu Jadi Pengacara Ferdy Sambo 
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

WAKIL Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pengacara Ferdy Sambo tidak salah. Pasalnya, keputusan keduanya tidak hina dan melanggar hukum.

"Muncul berbagai pernyataan negatif, bahkan ada yang menyuruh mundur, seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/9). 

Ia mengatakan berdasarkan KUHAP, seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum. Jadi posisi penasihat sudah tepat dimiliki para tersangka kasus ini. 

Baca juga: Eks Ketua Wadah Karyawan KPK Ingatkan Febri dan Rasamala soal Reaksi Negatif Publik di Kasus Sambo 

"Cuma uniknya, kenapa juga mereka berdua harus mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan, yang dimana alasan-alasan itu seperti minta dimaklumi, seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi," paparnya. 

Negara ini negara hukum, kata dia, makanya kenapa seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan terorisme pun mendapatkan pendampingan pengacara. Hal itu agar hak-hak tersangka berjalan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang dia lakukan. 

"Masyarakat yang belum mengerti harus diberikan informasi terkait hal ini, agar mereka bisa mengerti, bukan malah meminta untuk dimengerti. Ini dua hal yang berbeda," pungkasnya. (RO/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat