visitaaponce.com

Kriminolog Dukung Reformasi Polri Buntut Kasus Teddy Minahasa

Kriminolog Dukung Reformasi Polri Buntut Kasus Teddy Minahasa
Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa P(MI/Yose Hendra)

KRIMINOLOG Universitas Indonesia (UI) Josias Simon mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan reformasi kultural di institusi Polri menyusul penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan jual beli narkoba.

Josias menyebut langkah menjerat Irjen Teddy sebagai bagian dari bersih-bersih di Korps Bhayangkara. Namun, ia mengatakan Kapolri harus benar-benar serius mengungkap kasus ini lantaran melibatkan perwira tinggi bintang dua.

"Sangat mendukung. Satu sisi ya tentu harus ditindaklanjuti secara transparan sampai peradilan pidana," kata Josias kepada wartawan, Selasa (18/10).

Baca juga: Pengacara: Tidak Masuk Akal Teddy Mempertaruhkan Segalanya Demi Rp300 Juta

Josias berpendapat kasus Teddy Minahasa ini tidak hanya dilakukan oleh Teddy sendirian. Ia menduga ada petinggi di Polri lainnya yang ikut bermain barang haram tersebut.

"Menjawab ini butuh investigasi lebih dalam pihak penyidik, dan tentu diduga tidak dilakukan sendirian," ujar Josias.

Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga menggelapkan barang bukti sabu 5 kg dan menjualnya ke bandar. 

Kata Josias, keadaan ini menunjukkan bahwa demand dan supply yang merupakan rantai utama kejahatan narkotika melibatkan oknum petinggi penegakan hukum.

Lebih lanjut, Josias menyatakan umumnya kasus peredaran narkoba yang rumit melibatkan organisasi kejahatan dan kerap berhubungan dengan kasus kejahatan jalanan. Barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga digelapkan Irjen Teddy diduga dilepas ke Kampung Bahari.

"Ya karena umumnya kasus narkoba yang rumit melibatkan organized crime dan sering kali berhubungan dengan kasus street crime," katanya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga menggelapkan barang bukti sabu seberat 5 kg dari hasil penangkapan di wilayah Sumatra Barat. Irjen Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D untuk menjual barang haram tersebut.

Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen Teddy dan AKBP D yang dijerat, dalam kasus ini. Polisi menyebut menyita sekitar 3,3 kg sabu tersebut. Sedangkan sabu seberat 1,7 kg telah dijual ke Kampung Bahari oleh salah satu tersangka. (RO/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat