visitaaponce.com

Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi

Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

"Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.b/2022. PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa, Rabu (26/10).

Perkara Putri Candrawathi kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (1/11).

"Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada Selasa, 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarganya 12 orang. Kita mulai sidang jam setengah 10," ungkap Wahyu.

Baca juga: Kamaruddin Sebut Putri Menggoda Brigadir J di Rumah Magelang

Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya dan berdasarkan asumsi.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut mereka, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat