Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi
![Hakim Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/6f7a66a7d426157ad02d4c1f5638ca19.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
"Menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara nomor 797/Pid.b/2022. PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan," kata ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa, Rabu (26/10).
Perkara Putri Candrawathi kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (1/11).
"Kami perintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pada Selasa, 1 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu korban dan keluarganya 12 orang. Kita mulai sidang jam setengah 10," ungkap Wahyu.
Baca juga: Kamaruddin Sebut Putri Menggoda Brigadir J di Rumah Magelang
Sebelumnya, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya dan berdasarkan asumsi.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut mereka, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-5)
Terkini Lainnya
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Suharto Dinilai Tak Layak jadi Waka MA
Polri: Sanksi Demosi Richard Berlaku Sejak Vonis Sidang Etik Kemarin
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Penasihat Hukum Richard Eliezer Hadirkan Tiga Ahli dalam Persidangan
30 Jaksa Siap Bekerja Profesional di Sidang Kasus Sambo
Polisi Belum Periksa Istri Irjen Ferdy Sambo Terkait Tewasnya Brigadir J
Komisi Yudisial Tidak Berwenang Mengintervensi Putusan Hakim Terkait Eksepsi Gazalba Saleh
Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan
Gazalba Saleh akan Bacakan Eksespsi pada Hari Ini
Yasin Limpo Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini
Kuasa Hukum Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
Majelis Hakim Bakal Berikan Putusan Atas Eksepsi Rafael Alun
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap