visitaaponce.com

Pendiri ACT Instruktruksikan Penggelapan Dana dari Boeing

Pendiri ACT Instruktruksikan Penggelapan Dana dari Boeing
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DALAM persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11) jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) mengatakan bahwa terdakwa Ahyudin memberi intruksi penyelewengan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai total Rp117.982.530.997 melui pesan elektronik whatsapp.

"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh terdakwa Ahyudin selaku Presiden Global Islamic Philantrophy (badan hukum yang menaungi ACT) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan whatsapp maupun lisan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.

Jaksa menyampaikan bahwa Ahyudin memberikan instruksi tersebut kepada Hariyana binti Hermain yang kini juga berstatus terdakwa dalam perkara yang sama dengan Ahyudin. Ahyudin dan terdakwa lain yaitu Ibnu Khajar mengetahui bahwa instruksi tersebut melanggar ketentuan protokol BCIF. Ketentuan tersebut merupakan persyaratan mendasar dari Boeing dimana uang tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi setiap individu.

"Padahal mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing. Namun, saksi Hariyana Binti Hermain tetap meneruskan instruksi tersebut kepada saksi Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT," ujar jaksa.

Baca juga: Terungkap Gaji Petinggi ACT Capai Rp100 Juta per Bulan

"Sehingga, tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan dimana dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan implementasi Boeing," Sambungnya.

ACT sendiri menerima dana dari BCIF sebesar Rp138.546.388.500, namun hanya Rp20.563.857.503 yang diimplementasikan oleh Yayasan ACT.

Dalam perkara ini, tiga mantan petinggi Yayasan ACT didakwa telah menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang diperuntukkan kepada keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan oleh ACT ditaksir sebesar Rp. 117.982.530.997.

Ketiga terdakwa penyelewengan dana bantuan tersebut adalah Pendiri dan juga mantan President ACT Ahyudin, President ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar, dan juga mantan Senior Vice President Operational ACT Hariyana binti Hermain.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa telah melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat