visitaaponce.com

Sebut Surat Dakwaan Cacat Hukum, Eks Petinggi ACT Minta Dibebaskan

Sebut Surat Dakwaan Cacat Hukum, Eks Petinggi ACT Minta Dibebaskan
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar)(Antara)

DUA terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 minta dibebaskan. Kedua terdakwa ialah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.

Hal itu disampaikan oleh Ibnu Khajar dan Hariyana dalam eksepsi atau nota keberatannya yang dibacakan kuasa hukum mereka. 

"Ya tuntutannya intinya supaya surat dakwaan dibatalkan dan kemudian terdakwa bisa lepas dari tahanan tuntutannya," kata kuasa hukum terdakwa, Virza Roy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11)

Virza mempermasalahkan terkait pihak korban seperti yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu menyangkut pengenaan pasal kepada kliennya.

"Pasal 372 kan harus mengharuskan ada syarat siapa korban di sini. Ibu Yana maupun Pak Ibnu kan bukan secara pribadi untuk melakukan kontrak dengan BCIF. Jadi, siapa yang menjadi korban itu kan enggak jelas, kontrak dilakukan antara badan hukum Yayasan ACT dengan Boeing," ujar Virza.

Dia juga menuding surat dakwaan tersebut cacat hukum. Ahli waris disebut tidak pernah mempersoalkan penggunaan dana dari BCIF tersebut.

"Baik BCIF maupun ahli waris tidak pernah melakukan upaya-upaya hukum maupun keberatan terhadap Yayasan ACT, artinya sebenarnya siapa yang menjadi korban dalam perkara ini. Itu menjadi pertanyaan, surat dakwaan itu cacat menurut kami, mengenai korban tidak jelas," ujar Virza.

Ibnu dan Hariyana serta eks Presiden ACT Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat