Tahapan Pemilu 4 Provinsi Baru Papua Diatur dengan PKPU
![Tahapan Pemilu 4 Provinsi Baru Papua Diatur dengan PKPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/72d5438888805cf32d0d925ea208c518.jpg)
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah menyiapkan satu pasal khusus mengenai tahapan pemilu untuk empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Pasal tersebut disiapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang saat ini tengah dirancang pemerintah. Empat DOB tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan satu pasal khusus yang disiapkan dalam perppu tersebut akan menjadi jembatan bagi 4 DOB Papua agar bisa mengikuti tahapan Pemilu. Tito berharap soal 4 DOB Papua ini akan diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga tahapannya bisa sedikit dilonggarkan.
“Begitu sudah diketok 4 DOB Papua akan mengikuti tahapan sendiri, yang tahapan itu tidak merugikan semua pihak karena sudah diatur oleh KPU seperti itu,” tandas Tito, Senin (5/12).
KPU berulangkali menyatakan harapan perppu terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa segera rampung. Hal itu lantaran KPU baru bisa melakukan konsolidasi secara serius jika Perppu Pemilu terbit.
“Saya paham KPU tetap running sesuai dengan tahapannya, di mana 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD,” ungkap Tito.
Tito menegaskan pihaknya masih menunggu diundangkannya beleid Papua Barat Daya untuk bisa menerbitkan Perppu Pemilu. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya baru saja disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, pada 17 November lalu.
“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, segera kita lakukan pelantikan dan peresmian pj (penjabat) gubernurnya, baru kita keluarkan Perppu Pemilu,” ungkap Tito.
Tito tidak ingin Papua Barat Daya tidak masuk di dalam Perppu Pemilu. Ia menerangkan cukup satu kali pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dengan sekaligus memboyong Papua Barat Daya.
“Perppu ini sangat tergantung dengan kecepatan mengundangkan Papua Barat Daya, kan sudah diketok tinggal diundangkan oleh pemerintah tapi kan baru diterima minggu kemarin sekarang lagi berproses,” tutur Tito.
“Hari ini (5/12), saya dengar akan ada rapat untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi Undang-undang,” tambahnya. (P-2)
Terkini Lainnya
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mahkamah Agung Beri Imunitas Sebagian kepada Donald Trump dalam Kasus Pemalsuan Pemilu
Garis Kemiskinan RI Naik Diduga Gara-gara Bansos
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Kemendagri Susun Rumusan Strategi Kebijakan di 4 DOB Papua
BSKDN Kemendagri Dampingi 4 DOB Papua Percepat Pertumbuhan Daerah
Empat Provinsi Papua Diminta Pakai Anggaran Percepatan Pembangunan
Ketua Umum PPP Pastikan Figur Tepat Pimpin Partai di Wilayah DOB Papua
Empat DOB di Papua Membutuhkan 4.000 ASN
Pemerintah-MPR Bahas Persiapan Pemilu Hingga Penempatan ASN di DOB Papua
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap