visitaaponce.com

Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar

Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
Warga melintas di mural tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.(dok.Ant)

MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2004-2007 Ramlan Surbakti menyatakan bahwa KPU RI di bawah pimpinan Hasyim Asy'ari sudah tidak berdiri sendiri atau mandiri.

Ramlan kecewa dengan adanya kesepakatan antara DPR RI dengan KPU bahwa tidak ada perubahan penataan daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Komisi II, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (11/1/2023).

"Poin saya setelah rapat dengar pendapat, kok ini ada kesepakatan Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, mengenai akan tetap mempertahankan dapil itu di lampiran. Kok Bawaslu dan DKPP ikut?," papar Ramlan heran, yang dikutip Senin (16/1/2023).

"Kemudian, kok katanya konsultasi, apa konsultasi harus diakhiri dengan kesepakatan, itu saya sudah, wah ini Kemandirian KPU sudah dilanggar," sesalnya.

Menurutnya, KPU seharusnya memiliki kemandirian sebagai lembaga. Ramlan menegaskan seharusnya KPU tidak berada di bawah lembaga apapun.

Yang kedua, dalam situasi apapun, KPU harus tunduk dengan peraturan Perundang-undangan.

Yang menjadi persoalan, kata Ramlan, rencana desain ulang dapil ini sepenuhnya jadi kewenangan KPU. Namun, KPU memilih untuk bersepakat untuk tak mengubah penataan dapil.

Baca Juga: KPU Intervensi KPUD untuk Loloskan Semua Parpol, Kecuali 'U'

"Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, sama artinya DPR Komisi II dan Mendagri ikut terlibat dalam pembuatan PKPU. Bahkan Bawaslu dan DKPP juga ikutan," tegasnya.

"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu, membuat PKPU dari putusan MK itu. Dan Komisi II-Mendagri bisa memberikan masukan pertanyaan silahkan saja," ungkapnya.

Terpisah, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut DPR tak punya kewenangan memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan desain daerah pemilihan (dapil) lama pada Pemilu 2024. KPU dinilai perlu bekerja mandiri dan independen.

"Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegas peneliti Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Kamis, 12 Januari 2023.

Fadli menyebut dengan dibatalkannya lampiran oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menyiratkan KPU diperintahkan membuat desain dapil baru. Fadli juga menegaskan menata dapil tidak ada hubungannya dengan anggaran yang harus ditambah. Sebab, menata dapil menggunakan data agrerat kependudukan dan peta Indonesia. (OL-13)

Baca Juga: Soal Dapil, KPU Tak Harus Terikat dengan Keinginan Komisi II

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat