KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Partai Prima
![KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Partai Prima](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/eebe2fc5e1fd456221eac7da3086f962.jpg)
JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan lembaga pengawas eksternal pengadilan itu akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tujuannya, ujar Miko, melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Seperti diberitakan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024. Majelis meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu yang dijadwalkan akan digelar 14 Februari 2024, menjadi 2025. Putusan itu menuai polemik dari publik.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Miko, Jumat (3/3).
Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, sambung Miko, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
KY menilai putusan pengadilan seharusnya mencermati aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, aspek yuridis yakni kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
Baca juga: Putusan PN Jakpus Akan Munculkan Persoalan Hukum Ketatanegaraan
"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucapnya.
Meskipun KY akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim, Miko menjelaskan KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, terang Miko, melalui upaya hukum yakni banding.
"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung mengenai putusan ini serta aspek perilaku hakim terkait," tukasnya. (OL-4)
Terkini Lainnya
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Kajati DKI Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sehat
Tidak Dapat KJP, Orang Tua Murid Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
Balita 4 Tahun di Johar Baru Jakpus Diduga Diculik Sepasang Kekasih
Sukseskan Pilkada DKI, KPU Jakpus Berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Sudin Cipta Karya Jakpus Akui Penyegelan Bangunan di Menteng Terkait Pelanggaran Izin
Cegah TPPO dan TPPM, Kakanim Jakpus Gencarkan Program Desa Binaan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap