Beri Kepastian Hukum, DPR Segera Bahas Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu
![Beri Kepastian Hukum, DPR Segera Bahas Perppu Cipta Kerja dan Perppu Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/7afde1d7a169ab1b58678db7988792bd.jpg)
DPR akan segera membahas dua perppu yang diterbitkan pemerintah dalam masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023. Melalui pembahasan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum.
Diketahui pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Perppu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam masa persidangan ini DPR akan melakukan pembahasan terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja dan penetapan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu menjadi undang-undang guna memberikan kepastian hukum terutama untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di sejumlah daerah pemekaran di Papua," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).
Baca juga: Ketua BKSAP Ajak Anggota Parlemen Dukung Draf ‘Emergency Item’ Qatar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan khusus Perppu Cipta Kerja akan dibahas di tingkat rapat pimpinan (rapim). Kemudian, dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Selanjutnya kita bawa ke proses dan mekanisme lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR, demikian," ucap Dasco.
Baca juga: DPR: Polisi Berhati-hati agar Kasus Penganiayaan David Sesuai Harapan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2022 menerbitkan dua Perppu yakni Perppu Nomor 1/2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tentang Pemilu ditetapkan pada 12 Desember 2022 saat masa Sidang II DPR tahun sidang 2022/2023 yang berlangsung pada 1 November-15 Desember 2022. Sementara itu, Perppu tentang Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022.
Jika didasarkan pada frasa 'dalam persidangan berikutnya' yang termaktub pada pasal Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Perppu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya, yakni masa Sidang III DPR tahun sidang 2022/2023 pada 10 Januari-16 Februari 2023. (Z-3)
Terkini Lainnya
Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Semua Fraksi Disebut Pahami Keinginan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
Ketum Serikat Pekerja BUMN: Perppu UU Ciptaker Sudah Akomodasi Kepentingan Pekerja
Santer Gelombang PHK, Presiden Aspek Salahkan Omnibus Law Cipta Kerja
PT Sepatu Bata Tutup Pabrik di Purwakarta, Bagaimana Para Karyawan?
Lewat Reformasi Struktural yang Dilakukan Pemerintah, Resiliensi Perekonomian Nasional Terus Berlanjut
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten 2023-2024
Implementasi Keputusan MK, Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Konstitusi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap