KSP Sambut Positif RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR
KANTOR Staf Presiden (KSP) menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah diputuskan menjadi RUU Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/3).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengesahan itu menandai babak baru dalam perjalanan panjang RUU PPRT yang sudah bergulir selama 19 tahun sejak 2004.
“Kami mengapresiasi serta menyambut baik keputusan Paripurna DPR RI yang memutuskan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR. Sesuai dengan arahan Presiden pada 18 Januari lalu mengenai urgensi RUU PPRT, KSP sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, siap memberikan dukungan penuh," ujar Moeldoko melalui keterangan tertulis, Selasa (21/3).
Baca juga : DPR Kebut Pembahasan RUU PPRT, April Ketok Palu
Presiden, ujarnya, memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk segera melakukan pendalaman dan pembahasan bersama dengan DPR RI.
Keberadaan RUU PPRT, menurut Moeldoko, diperlukan dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban Pekerja Rumah Tangga. Lebih lanjut, Moeldoko menambahkan pembahasan RUU PPRT diharapkan berjalan lancar dan segera disahkan melalui kolaborasi banyak pihak.
Baca juga : Geser Unsur Politisasi Nasib PRT Menjadi Politik untuk Kesejahteraan PRT
“Pengesahan RUU PPRT akan menjadi capaian penting dalam perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Di samping itu, pengakuan formal terhadap pekerja rumah tangga juga akan mendorong peningkatan kontribusi ekonomi perempuan,” imbuhnya.
Mengacu kepada RUU PPRT yang diusulkan Badan Legislasi DPR RI pada 1 Juli 2020, RUU tersebut telah memuat materi mengenai pengakuan, model rekrutmen PRT, model perlindungan PRT, serta pengaturan hak dan kewajiban.
KSP, ujarnya meminta agar muatan substansi RUU PPRT harus memberikan pengakuan dan perlindungan yang esensial bagi PRT. Selain itu, Moeldoko menegaskan perlunya komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PRT serta memberikan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama.
"Secara intensif kami bersama Gugus Tugas RUU PPRT, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan dalam rangka penguatan substansi agar RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif,” jelas Moeldoko. (Z-5)
Terkini Lainnya
Istana Bantah Pergantian Pj Gubernur Sumut terkait Pilkada
KSP: Hasil Survei Jadi Motivasi untuk Tuntaskan Agenda Prioritas
Istana: Presiden Jokowi Ingin Mendengar Masukan Masyarakat Soal Iuran Tapera
Moeldoko Beri Sinyal Penerapan Iuran Tapera Mundur, Tak Jadi 2027
KSP Dukung Ide Gerbangtara untuk Bangun IKN
Perpres Kerukunan Umat Beragama belum Sampai ke Presiden, Mengapa?
Komisi II DPR Jadwalkan Pemanggilan DKPP
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap