visitaaponce.com

Jalani Putusan Bawaslu, KPU Rancang Ulang Jadwal Verifikasi Prima

Jalani Putusan Bawaslu, KPU Rancang Ulang Jadwal Verifikasi Prima
KPU menjalankan putusan Bawaslu dengan merancang ulang jadwal verifikasi Prima.(MI/Susanto )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertanggal 20 Maret 2023 terkait gugatan yang dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya akan merancang ulang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima.

"Kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak)," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3).

KPU mengadakan rapat pleno membahas putusan Bawaslu itu pada Selasa (21/3) malam. Menurut Afif, upaya KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu merupakan kewajiban yang telah digariskan dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Baca juga:Konstelasi Pilpres 2024 Sudah Terbayang tapi belum Pasti 

Diketahui, Prima melaporkan KPU ke Bawaslu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. sebagai alas laporan.

Putusan yang diketok pada Kamis (2/3) itu menyatakan Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU. Selain itu, KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: KPU Dinilai Lamban Tangkal Isu Penundaan Pemilu

Atas laporan Prima tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Dalam hal ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10x24 jam bagi Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol.

Prima menggunakan tiga jalur untuk melawan KPU sebagai upaya menjadi peserta Pemilu 2024. Selain melalui Bawaslu dan PN Jakarta Pusat, Prima telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Objek sengketa PK Prima adalah Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 mengenai penetapan partai politik peserta pemilu yang terbit pada 14 Desember 2022. Atas upaya Prima tersebut, KPU sudah mengajukan kontra memori PK.

Adapun terkait putusan PN Jakarta Pusat, KPU RI juga telah menyampaikan memori banding sejak Jumat (10/3). Salah satu amar putusan PN jakarta Pusat secara implisit menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat