KPU Ajukan Memori Banding Tambahan soal Putusan Penundaan Pemilu
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding tambahan atas putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara implisit menghukum KPU menunda Pemilu 2024 ke 2025. Memori banding tambahan diajukan pada Selasa (21/3), setelah memori banding pertama dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (10/3).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding tambahan melalui kuasa hukum KPU, yakni Heru Widodo Law Office (HWL). Melalui keterangan tertulis, Afif menjabarkan ada delapan materi dalam memori banding tambahan tersebut.
Materi itu antara lain pertimbangan hukum putusan majelis hakim yang seolah-olah PN Jakarta Pusat telah mengupayakan perdamaian, padahal tidak pernah ada. Padahal, pemeriksaan perkara perdata biasa yang dijalankan tanpa mediasi melanggar kewajiban hukum hakim.
Baca juga : Jalani Putusan Bawaslu, KPU Rancang Ulang Jadwal Verifikasi Prima
"Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi," kata Afif, Rabu (22/3).
KPU juga meminta permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta PN Jakarta Pusat atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Diketahui, salah satu amar putusan menyebut bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad.
Baca juga : Soroti Putusan Tehadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu
Artinya, putusan PN Jakarta Pusat itu dapat dieksekusi meskipun belum inkrah seperti saat ini saat KPU mengajukan upaya hukum banding. Afif menjelaskan, salah satu alasan permohonan penangguhan putusan serta merta itu adalah adanya kepentingan negara yang wajib diutamakan berdasarkan konstitusi, yakni pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.
Di samping itu, KPU menyoroti adanya pemeriksaan perkara yang sama oleh badan peradilan pemilu lain, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah menjatuhkan putusan atas sengketa Prima pada Senin (20/3) lalu. Putusan itu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10x24 jam.
"Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu," terang Afif.
"Maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang PN Jakarta Pusat," pungkasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
KPU Hormati Sanksi KY terhadap Hakim Penunda Pemilu 2024
KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Soal Usulan Penundaaan Pilkada, Ketua Bawaslu : Itu di Forum Tertutup, Bukan Usulan Resmi
Ketua Bawaslu Usul Opsi Penundaan Pilkada 2024 Segera Dibahas
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Trump Berjanji Mengajukan Banding atas Hukuman dalam Kasus Uang Tutup Mulut di New York
Dihukum Pemotongan Dua Poin di Liga Primer Inggris, Everton Ajukan Banding
KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri
Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan
Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap