visitaaponce.com

Brigjen Endar Sebut Adik-adik Polri di KPK Prihatin Atas Pemberhentiannya

Brigjen Endar Sebut Adik-adik Polri di KPK Prihatin Atas Pemberhentiannya
Brigjen Endar Priantoro(MGN / Candra Yuri Nuralam)

BEREDAR surat terbuka dari anggota Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Mereka semua menyatakan siap dikembalikan ke Korps Bhayangkara jika pimpinan Lembaga Antirasuah tetap menjalankan pencopotan itu.

Endar mengaku telah mengetahui surat terbuka itu. Menurutnya, sikap itu diambil atas keprihatinan mereka terhadap salah satu rekan kerjanya.

"Yang saya tahu bahwa teman-teman, adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

Baca juga : Brigjen Endar dapat dukungan dari Wadah Pegawai KPK

Endar juga menilai sikap dari rekannya itu merupakan bukti penjunjungan tinggi harkat dan martabat kepolisian. Sebab, lanjutnya, KPK dinilai tidak menghargai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tidak mengindahkan suratnya.

"Kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ucap Endar.

Baca juga : Polri Desak KPK Tetap Pertahankan Brigjen Endar

Surat terbuka itu juga dinilai sebagai bentuk pemberian semangat kepada Endar. Karena, suara itu diberikan oleh seluruh pegawai yang berasal dari instansi yang sama.

Di sisi lain, KPK sudah menentukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Jaksa Ronald Worotikan kini menduduki jabatan itu.

Ronald mulai bekerja dalam jabatan itu per 1 April 2023. Keputusan itu diambil setelah Endar diberhentikan dengan hormat pada 31 April 2023.

KPK ngotot tidak mau menerima Endar karena tidak ada surat usulan ke Polri. Surat dari Kapolri terkait penempatannya di Lembaga Antirasuah menjadi sia-sia karena tidak ada permintaan.

"Ada usulannya enggak? Ada usulannya enggak?" kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Endar wajib mendapatkan surat usulan dari KPK ke Polri jika mau tetap bekerja di Lembaga Antirasuah. Kebijakan itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Usulan itu dibarengi dengan evaluasi dari atasannya langsung. Termasuk, kata Ali, penilaian kinerja dan pengecekan kesehatan. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat