visitaaponce.com

Kejagung Masih Pelajari Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset

Kejagung Masih Pelajari Naskah Akademik dan Draf RUU Perampasan Aset
Ilustrasi RUU Perampasan Aset(Dok. MI)

KEJAKSAAN Agung mendukung penuh disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana meski sampai saat ini belum memberikan persetujuan terhadap draf naskah akademik dan RUU tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pihaknya masih mempelajari draf-draf yang dimaksud.

"Masih kami dipelajari. Kan masih ada batas waktu untuk dipelajari sampai kapan. Biasanya, kan, begitu setiap rancangan yang masuk ke kita ada batas waktu yang diberikan sama pemerintah sampai kapan kita mempelajarinya," kata Ketut saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (7/4).

Baca juga : Pemerintah akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Sebelum DPR Reses

"Kalau msialnya ada kekurangan, ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan," sambungnya.

Kejaksaan Agung menilai kehadiran UU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana penting sebagai instrumen lain yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam rangka penyelematan keuangan negara. 

Baca juga : DPR Janji Kebut Bahas RUU Perampasan Aset Bila Draf Sudah Dikirim

Di samping itu, UU tersebut juga tidak hanya dapat digunakan untuk kasus korupsi, tapi juga tindak pidana ekonomi lainnya.

"Misalnya pada kasus Indosurya, selain untuk kepentingan negara, juga bagi kepentingan masyarakat," tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat