visitaaponce.com

Mahfud MD Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud MD: Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam)selaku Ketua Komite TPPU, Mahfud MD(MI/Susanto)

Menko Polhukam, Mahfud MD, selaku Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyampaikan tidak ada perbedaan data terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Secara umum, data yang disampaikannya dan Menkeu Sri Mulyani tidaklah berbeda, mengingat sumber data yang disampaikan adalah data agregat.

"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda. Keseluruhan Laporan Hasil Audit (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp349 triliun," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Senin (10/4).

Dijelaskannya, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Baik LHA LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, semuanya dicantumkan dengan membaginya menjadi 3 klaster.

Baca juga: PPATK Disebut tak Mestinya Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima. Kemenkeu tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang juga terkait dengan pegawai di lingkungannya.

"Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lain masih diproses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun APH," jelasnya.

Mahfud mengatakan Kemenkeu sudah menyelesaikan LHA LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terlibat. Hal itu sesuai dengan UU 5/2014 tentang ASN, juncto PP 94/2021 tentang disiplin PNS.

Baca juga: Mahfud Diharap Tidak Tunggangi Skandal Rp349 Triliun untuk Berpolitik

Selanjutnya Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tidak pidana asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

"Nanti akan bekerjasama dengan PPATK dan aparat hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun lebih yang disampaikan Menko Polhukam di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan juga dijelaskan Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2022 pengungkapan dugaan TPA atau TPPU sudah dilakukan langkah hukum dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali.

"Namun Komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke proses hukum atau case building oleh Kemenkeu," terangnya.

Mahfud menambahkan bahwa Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas). Hal itu sebagai upaya untuk membangun kasus dari awal sehingga bisa terbuka secara terang benderang.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat