visitaaponce.com

Sosialisasi jelang Pemilu 2024 Masih Nonsubstantif

Sosialisasi jelang Pemilu 2024 Masih Nonsubstantif
Ilustrasi pemilu(Dok. Medcom )

DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai sosialisasi yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2024 maupun perseorangan yang ingin maju sebagai calon legislatif masih bersifat informatif saja. Sosialisasi yang dilakukan, lanjutnya, sebatas gambar dan nama dalam bentuk spanduk maupun baliho.

"Kita berharap ada tuntutan bagi peningkatan kualitas demokrasi dari tukar menukar informasi, tukar menukar ide, tukar menukar gagasan," kata Ray dalam diskusi bertajuk Sosialisasi Tanpa Isi, Bawaslu Tanpa Gigi, KPU Kurang Gizi, di Jakarta, Kamis (27/4).

"Tapi di saat yang bersamaan, pola sosialisasi yang masih berupa gambar, informasi yang nonsubstantif," sambungnya.

Baca juga: KPU Gunakan Pola Penghitungan Suara Baru untuk Pemilu 2024

Di sisi lain, Ray menyoroti masa sosialisasi yang lebih lama ketimbang kampanye justru memunculkan problem lain. Ini terlihat dari praktik politik uang. Salah satu contoh yang disebutnya adalah peristiwa pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan di masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Kendati demikian, sambung Ray, pendekatan yang dilakukan Bawaslu terhadap persoalan itu hanyalah tekstualis semata dengan mengatakan bahwa masa kampanye belum dimulai. Padahal, Ray berpendapat bahwa kebiasaan merayu pemilih dengan berbagai kegiatan materil justru mengancam kualitas demokrasi.

Baca juga: Viral Video Hasil Pemilu 2024 Sudah Jadi, KPU: Mengada-ada

"Dan juga hilangnya kesempatan kepada para pemilih untuk mengenal para kandidat mereka melalui visi misi yang sejatinya lebih diutamakan," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut ada potensi ruang gelap terkait pendaftaran calon anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. Ruang gelap itu dimungkinkan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam Pasal 92 ayat (1) beleid itu disebutkan bahwa KPU beserta partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Kendati demikian, Abhan menyoroti bunyi ayat (2)-nya yang mengatakan jika terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan, pelaksanaan pencalonan ditetapkan oleh KPU.

"Tafsir saya, ini bisa ruang gelap karena ada persoalan Silon. Pertanyaannya, apakah Sipol KPU sudah siap? Sipol kemarin jadi masalah," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat