Menengok Dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik
![Menengok Dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/311ef4d22720356916aeb94485882bdd.jpg)
MENURUT Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sama seperti organisasi pada umumnya, parpol juga memerlukan dana yang besar. Dikutip dari pelayanpublik.id, total dana yang disediakan partai rata-rata mencapai Rp150 hingga 250 miliar per tahun secara nasional dan daerah.
Sementara dana yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Partai (DPP) dalam kegiatan kesekretariatan dan rapat rutin bisa menghabiskan sekitar Rp20-Rp30 miliar.
Baca juga : Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
Dikutip dari nasdem.id sumber keuangan partai politik bersumber dari:
- Iuran Anggota;
- Sumbangan yang sah menurut hukum; dan
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga : Kampanye Adalah: Metode, Tujuan, dan Cara Melakukan
Tiga poin tersebut juga tertulis dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Iuran anggota adalah pendapatan partai yang dikumpulkan dari anggota partai tersebut. Sementara iuran keanggotaan yang menjadi sumber pendapatan partai politik tidak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan mengenai jumlah yang dapat diberikan anggota kepada partai politiknya, termasuk jumlah maksimumnya.
Berbeda dengan iuran anggota, iuran resmi yang disebutkan dalam Pasal 34 UU No 2 Tahun 2011 sebagai sumber penghasilan kedua mengatur beberapa hal terkait pelaksanaannya.
Pengaturan dimaksud tercantum pada Pasal 35 Undang-Undang a quo yang menyebutkan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari:
- Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
- Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1 tahun anggaran; dan
- Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 tahun anggaran.
Selain itu, sumber pendanaan terakhir adalah subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber pendanaan akhir ini memiliki pengaturan yang rumit, mulai dari pendistribusiannya, penggunaan/eksploitasi hingga pertanggungjawabannya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional dan sesuai dengan:
- Bantuan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- Bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
- Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bantuan keuangan Partai Politik pada daerah dialokasikan tiap tahunnya melalui APBD dengan memperhatikan kondisi keuangan/kemampuan suatu daerah.
Besar bantuan dana dari APBN maupun APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Dalam PP tersebut, parpol di tingkat pusat yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI berhak menerima bantuan sebesar Rp1.000 per suara sah dari pemilu sebelumnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
4 Parpol di Cianjur Bentuk Koalisi Sugih Mukti Hadapi Pilkada 2024
Gerindra Klaim RK Pilih Ikut Pilgub Jakarta
Modus Pencucian Uang Dana Pemilu, Dari Duit BPR hingga Tambang Ilegal
Bawaslu Bakal Selidiki Temuan Dana Kampanye dari BPR untuk Prabowo
KPU Pertanyakan Rekening Bendahara Partai Politik yang Dikirim PPATK
Polri Luruskan Kabar Operasi Intelijen Asing Pemberi Dana untuk Pilpres
UU Pemilu Tidak Mampu Jangkau Ruang Gelap Dana Kampanye
KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap