Mantan Terpidana Bebas Sebelum 1-14 Mei 2018 Boleh Daftar jadi Caleg
![Mantan Terpidana Bebas Sebelum 1-14 Mei 2018 Boleh Daftar jadi Caleg](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/324003b46ced377197b8684831ab6a5f.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan mantan terpidana yang telah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018 boleh mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022.
Diketahui, putusan MK tersebut memberi masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana yang ingin mengajukan diri sebagai bacaleg, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
"Masa jeda lima tahun itu maksudnya hitungnya dari tahapan pencalonan, tahapan pencalonan itu untuk Pemilu 2024 dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/5).
Baca juga : Capres Kerap Manfaatkan Latar Belakang Militer untuk Dulang Suara
"Jadi bagi orang yang telah bebas murni atau telah berstatus mantan terpidana atau telah selesai menjalani pidananya itu bisa mendaftarkan diri atau bisa didaftarkan diri sebagai bacalon itu kalau telah selesai menjalani pidananya itu sebelum 1-14 Mei 2018," sambungnya.
Artinya, jika seorang mantan terpidana dinyatakan bebas murni setelah tanggal 14 Mei 2018, secara otomatis tidak memenuhi syarat untuk didaftarkan sebagai bacalon.
Baca juga : Hari Keempat, Pendaftaran Bacaleg DPR RI Masih Sepi
Hasyim menegaskan, mantan terpidana sudah tidak berhubungan lagi secara administratif dengan lembaga pemasyarakatan. Kendati demikian, ada sejumlah syarat tambahan dari KPU jika mantan terpidana yang telah bebas murni lima tahun ingin berkontestasi sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Syarat-syarat itu antara lain membuat surat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dan membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya yang pernah dipidana. (Z-5)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap