visitaaponce.com

Ini Daftar Jenis Aset Koruptor yang Bisa Dirampas Berdasarkan RUU Perampasan Aset

Ini Daftar Jenis Aset Koruptor yang Bisa Dirampas Berdasarkan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi(MI)

Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengungkapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah mengatur tentang jenis-jenis aset milik pelaku tindak pidana yang bisa dirampas. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2).

Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengungkapkan, setidaknya, ada empat jenis aset yang bisa dirampas dari petugas.

Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. Dalam hal ini, termasuk aset yang telah dihibahkan atau dikonversikan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset akan Dibahas Sangat Hati-hati

Kedua, aset yang diketahui atau diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Ketiga, aset yang sah milik pelaku tindak pidana. Aset tersebut akan dirampas sebagai pengganti aset yang diambil pelaku tindak pidana.

Baca juga: Kunci Perampasan Aset ada di Penegakan Aparat Hukum

Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Kelima, aset bisa dirampas bila aparat menemukan ketidakseimbangan antara aset dan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan.

"Yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya UU ini," ujar Sugeng dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (10/5).

Keenam, jenis aset lain yang bisa disita ialah benda sitaan. Asalkan, benda itu diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Sugeng menambahkan, masih mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) aset yang bisa disita adalah minimal senilai Rp100 juta.

"Angka itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.

"Kalau jalan ke luar negeri, tidak boleh bawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, makanya jadi pertimbangan tertentu."

Ketentuan perampasan lainnya mengacu pada ancaman pidana. Aset bisa dirampas bila pelaku tindak pidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun atau lebih. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat