KPK Sedang Lesu, Kejaksaan Harus Jadi Penyeimbang
![KPK Sedang Lesu, Kejaksaan Harus Jadi Penyeimbang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/b02d962a059e3ed634797ca4a218c308.jpg)
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman mengatakan saat ini peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melemah. Perlu penyeimbang dalam situasi seperti sekarang dan Kejaksaan dipandang bisa melakukannya.
"KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi," kata Boyamin dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/5).
MAKI, kata Boyamin segera melakukan intervensi terhadap uji materi (judicial review) pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus tindak pidana korupsi di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pengacara M Yasin Djamaludin.
Baca juga: KPK Usut Asal Usul Uang Perusahaan Rafael Alun di Kasus TPPU
Menurut Boyamin, uji materi tersebut bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Juga mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survei Indikator Politik.
"Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan berada di level tertinggi dengan nilai 80,6%," kata Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warna negara atas sistem bernegara hukum dan berdemokrasi. Namun, MAKI berseberangan dengan pemohon, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang dijamin konstitusi.
Baca juga: Dirut Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Ia berpendapat, upaya menguji membatalkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai triliunan seperti ASABRI, Jiwasraya, minyak sawit, kebun sawit ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kominfo, Waskita Karya, dan Dana Pensiun BUMN.
"Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Boyamin menyebut, dugaan uji materi tersebut dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat, swasta, atau korporasi besar.
Hendaknya, kata dia, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju dan negara berkembang, maka Kejaksaan jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan tindak pidana korupsi.
Bahkan termasuk juga kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi).
Di sini lain, kata Boyamin, uji materi kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah.
MAKI, kata dia, akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi. "Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri," ujarnya.
Selain itu, lanjut Boyamin, Kejaksaan perlu melakukan upaya preventif, pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak-pihak yang patut dicurigai.
Apabila pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan praperadilan. "Hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya," ujar Boyamin. (Z-6)
Terkini Lainnya
Kapolda Metro Janji Tuntaskan Semua Perkara Firli Bahuri
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap