visitaaponce.com

Juniver dan Otto Sepakat Single Bar Keniscayaan

Juniver dan Otto Sepakat Single Bar Keniscayaan
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan(Dok. DPN Peradi)

UPAYA merealisasikan wadah tunggal (single bar) organisasi advokat di negeri ini adalah sebuah keniscayaan. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat kondisi advokat saat ini sedang dalam keadaan terpuruk dan tidak ada nilainya di depan aparat penegak hukum lain.

“Persaudaraan supaya kita wujudkan Peradi bersatu. Kalau istilah bang Otto, single bar is goal, saya sangat setuju,” kata Junivier di acara halalbihalal yang dihelat DPN Peradi di Jakarta, Selasa (16/5) malam.

Juniver selaku Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) sepakat dengan pemikiran Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan terkait harapan tersebut.

Ia menegaskan akan melakukan pembicaraan dengan Otto untuk mewujudkan single bar tersebut tanpa memandang dari organisasi advokat mana pun. “Kita harus bersatu agar kita bisa menegakkan hak-hak martabat kita, bahwa kita penegak hukum yang benar dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum itu sendiri.”

Juniver pun memberikan apresiasi kepada Peradi Otto Hasibuan yang telah mengundang pihaknya untuk hadir dalam halalbihalal. “(Upaya) hubungan kita mempersatukan semakin terwujud. Apa yang kurang kita benahi, apa yang lebih kita kurangi, tapi kita bersama-sama menyatukan Peradi ini menjadi satu,” kata dia.

Baca juga: Command Centre Bawaslu Diharapkan Mampu Pastikan Keamanan Data

Pada kesempatan yang sama, Otto menyampaikan terima kasih kepada Juniver, para tamu undangan, serta jajaran pengurus dan anggota Peradi yang telah menghadiri halalbihalal tersebut.

Menurut Otto, harus ada satu wadah tunggal organisasi advokat di Tanah Air. Terlebih, di negara di dunia ini hampir semua menganut sistem tersebut. Karena itu pihaknya terus menggaungkan single bar. “Bukan untuk kepentingan Peradi kita atau pribadi kita sendiri, tetapi ini untuk kepentingan pencari keadilan,” tukasnya.

Ia menjelaskan, boleh saja ada organisasi advokat di luar Peradi karena itu dijamin undang-undang soal kebebasan berserikat. Namun, induk organisasi profesi advokat ini hanya satu, yakni Peradi sebagaimana Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Sama seperti Pak Juniver tadi, bahwa mutu advokat kita sekarang agak sedikit drop, karena kita tidak single bar. Dengan halalbilalah ini semua perbedaan itu harus bisa dipersatukan.”
 
Otto optimistis dan yakin bahwa cepat atau lambat single bar akan terwujud karena UU Advokat menyatakan demikian. Peradi merupakan wadah tunggal yang sah. “Itu yang harus pertahankan dan perjuangkan,” tandasnya. (J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat