RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Atasi Kejahatan Ekonomi
![RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Atasi Kejahatan Ekonomi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/fe8116466b0c40def8217a561c5d4052.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengungkapkan, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana diharapkan mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala.
Menurut Didik, selama ini banyak kendala yang menyulitkan penegak hukum berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.
“Kejahatan yang dilakukan melalui berbagai cara financial engineering dan legal engineering dengan tujuan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional," kata Didik.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Harus Memuat Pembuktian Terbalik
"Misalnya, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya,” jelas Didik dalam keterangan persnya, Senin (22/5).
Legislator dari Dapil Jawa Timur IX ini mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif Pemerintah. Ada sejumlah hal yang diatur dalam RUU ini, termasuk aturan aset tindak pidana yang dapat dirampas negara yakni aset yang bernilai minimal Rp100 juta.
Aset Dapat Dirampas Terkait Tindak Pidana
Selain itu, aset yang dapat dirampas merupakan aset terkait dengan tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya mencapai empat tahun atau lebih.
Kemudian, aset yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Aset yang bisa dirampas selanjutnya adalah aset lain sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme
Negara juga dapat merampas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Selanjutnya, aset benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana juga dapat dirampas.
Baca juga: RUU Perampasan Aset, Eks Ketua KPK Abraham Samad Soroti Dua Hal Ini
Didik pun menilai RUU Perampasan Aset secara formil dapat menjawab harapan publik terkait pemberantasan kejahatan ekonomi. Mulai dari kejahatan narkoba, perpajakan, terorisme, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
DPR Diyakini tidak Bahas RUU Perampasan Aset
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Belum Ada Pembicaraan Lanjutan Soal RUU Perampasan Aset di DPR
IM57+: Kualitas dan Integritas Penegak Hukum Harus Dibenahi Menyeluruh
Pukat UGM Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Membunuh Pria Penderita Alzheimer, Manusia Silver di Tangkap
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Capaian Kinerja BNPT Diapresiasi DPR
Anggota DPR yang Main Judi Online Benarkah hanya Soal Etika?
Berkas 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Masuk Tahap Dua
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap