visitaaponce.com

73,9 Masyarakat Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan

73,9% Masyarakat Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Infografis(MI)

MAYORITAS publik menilai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset urgen. Hal itu berdasarkan hasil survei Populi Center.

"Sebanyak 73,9% responden menjawab pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak," kata peneliti Populi Center Rafif Pamenang Imawan dalam rilis survei di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

Rafif memerinci jumlah itu terdiri dari 37,9% responden menjawab sangat mendesak. Kemudian 36% responden menjawab mendesak. "Ada 12,5% responden menjawab tidak mendesak dan sangat tidak mendesak," ujar dia.

Baca juga :  RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme

Sementara itu, 12,8% responden mengaku tidak tahu soal RUU Perampasan Aset. Sedangkan sisanya menolak menjawab.

Survei dilakukan pada 4 Mei hingga 12 Mei 2023 dengan melibatkan 1.200 responden. Margin of error kurang lebih 2,83% pada tingkat kepercayaan 95%.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sudah hampir dua dekade sekadar menjadi rancangan. RUU tersebut, jangankan disahkan, dibahas pun belum. Ia memang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, tetapi sampai detik ini tetap saja jalan di tempat.

Baca juga : KPK: Ketua Komisi IV DPR dari PDIP Terima Duit Korupsi Kementan

Pada Mei 2023, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memasuki babak baru di parlemen. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo menugasi perwakilan pemerintah untuk terlibat dalam pembahasannya. Draf RUU itu terdiri atas tujuh bab dan 68 pasal yang mencakup berbagai ketentuan terkait dengan perampasan aset.

Pasal 2 dalam RUU tersebut menjadi poin krusial yang menegaskan perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, RUU itu mengatur jenis-jenis aset yang dapat dirampas pemerintah, pengelolaan aset rampasan, serta ketentuan kerja sama internasional.

Sebelum Pemilu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester mendesak agar RUU Perampasan Aset wajib memberikan solusi perlindungan hak terdakwa sebagai the moral of story dari narasi kebijakannya.

Baca juga : Presiden Dorong RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Segera Disahkan

Hal itu dilakukan agar tak mencederai harta kekayaan dari aktivitas yang legal oleh terdakwa. Dengan begitu, terdakwa pun akan kesulitan atau tak punya kesempatan untuk menggugat.

Lalola juga berharap pemerintah dan DPR agar segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum pesta demokrasi 2024.

"Kita harapannya sih sebelum pemilu, sebelum ada kampanye-kampanye elektoral itu harus segera disahkan, juga jangan sampai ini jadinya tersandera kepentingan politik," terang Lalola, pada kesempatan terpisah. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat