visitaaponce.com

Bawaslu Mulai Akses Berkas Caleg di Silon KPU

Bawaslu Mulai Akses Berkas Caleg di Silon KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) berbincang dengan Ketua DKPP Heddy Lugito (kanan)(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim pihaknya telah memberikan akses aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) bakal calon legislatif (bacaleg) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut Bawaslu dapat leluasa untuk melakukan pengawasan kelengkapan dokumen fisik dari bacaleg perwakilan 18 parpol.

Bahkan, Hasyim menuturkan akses tersebut dapat dibuka oleh anggota Bawaslu yang bertugas di Provinsi hingga Kabupaten dan Kota.

 Baca juga :  ICW Catat Ada 3 Masalah Serius di PKPU

"Kami juga telah memberikan akses untuk dapat tugas pengawasan kepada teman-teman Bawaslu pusat, bahwa kemudian nanti untuk akses yang Bawaslu provinsi, kabupaten/kota kepada Silon itu oleh Bawaslu pusat akan disampaikan kepada bawaslu yang ada di daerah," tutur Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5). 

Baca juga : Masa Jeda Mantan Terpidana Nyaleg Dinilai Inkonstitusional

Senada, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan akses Silon untuk bacaleg DPR RI sudah diberikan akses oleh KPU.

Namun, ia mengaku belum bisa melihat Silon bacaleg dari provinsi dan kabupaten/kota.

“Kemudian aksesnya apakah bisa dilihat ijazahnya, dokumennya, kemudian semua persyaratan itu terpenuhi atau tidak itu yang paling penting,” tegasnya.

“Kenapa? Karena kita menjaga calon-calon yang tidak sesuai persyaratan, mantan narapidana belum lima tahun kan gak boleh, nah itu harus jadi batasan,” tambahnya.

Bagja mengaku akses Silon yang diberikan KPU dapat mengecek dokumen ijazah calon bacaleg tetapi tak bisa sampai mengunduh dokumen. Padahal, pengunduhan dokumen penting untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.

Namun demikian, tim pengawas Silon Bawaslu yang bertugas di lapangan mengaku belum bisa membuka dokumen unggahan yang diunggah oleh parpol.

Salah satu pengawas silon Bawaslu kepada Media Indonesia mengaku hingga saat ini pihaknya belum bisa mengakses sejumlah dokumen, seperti ijazah, surat keterangan sehat, hingga kartu tanda anggota parpol peserta pemilu.

“Sebagaimana langkah-langkah yang perlu dicermati berdasarkan alat kerja sesuai lampiran Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Alat Kerja Pengawasan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan bacaleg,” ungkap sumber Bawaslu tersebut.

Keterangan tersebut dibantah oleh KPU. Hasyim menuturkan Bawaslu saat ini telah bisa melihat seluruh data caleg, seperti dari partai yang mengusung, wilayah daerah pemilihan (dapil) hingga daftar caleg dan nomor urutnya.

“Cuma kan yang bisa menilai sah atau tidak ya KPU. Kalau ada kelewatan dari pihak KPU, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu bisa memberikan masukan ke KPU,” ungkap Hasyim. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat