visitaaponce.com

KY Jadwalkan Pemanggilan Ulang Ketua PN Jakpus yang Mangkir

KY Jadwalkan Pemanggilan Ulang Ketua PN Jakpus yang Mangkir
Ilustrasi.(DOK MI.)

KOMISI Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan terhadap Ketua PN Jakpus hingga Majelis Hakim merupakan buntut dari putusan penundaan pemilu.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengaku pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU. Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim, tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

"KY akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini," tutur Miko, Selasa (30/5/2023). Miko berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan KY. 

Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa

Hal itu lantaran forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat tersebut. "Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," tegasnya.

Mengenai waktu pemanggilan, Miko menuturkan KY akan segera menyampaikan kepada para pihak terkait. "Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut," ungkap Miko.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Putusan PT DKI terkait Penundaan Pemilu

Adapun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim baru sama-sama dipanggil satu kali oleh KY. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan untuk bertemu KY pada Senin (29/5) dan Majelis Hakim pada Selasa (30/5). Namun, kedua pihak tak terlihat memenuhi panggilan. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat