KY Jadwalkan Pemanggilan Ulang Ketua PN Jakpus yang Mangkir
![KY Jadwalkan Pemanggilan Ulang Ketua PN Jakpus yang Mangkir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/05f0dc0e8798d30463e1f6914e16e18f.jpg)
KOMISI Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan terhadap Ketua PN Jakpus hingga Majelis Hakim merupakan buntut dari putusan penundaan pemilu.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengaku pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan KPU. Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim, tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
"KY akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini," tutur Miko, Selasa (30/5/2023). Miko berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan KY.
Baca juga: Tiga Hakim PN Jakpus Kasus Prima Sudah Diperiksa
Hal itu lantaran forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat tersebut. "Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," tegasnya.
Mengenai waktu pemanggilan, Miko menuturkan KY akan segera menyampaikan kepada para pihak terkait. "Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut," ungkap Miko.
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Putusan PT DKI terkait Penundaan Pemilu
Adapun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim baru sama-sama dipanggil satu kali oleh KY. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan untuk bertemu KY pada Senin (29/5) dan Majelis Hakim pada Selasa (30/5). Namun, kedua pihak tak terlihat memenuhi panggilan. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari. (Z-2)
Terkini Lainnya
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Kajati DKI Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sehat
Tidak Dapat KJP, Orang Tua Murid Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
Balita 4 Tahun di Johar Baru Jakpus Diduga Diculik Sepasang Kekasih
Sukseskan Pilkada DKI, KPU Jakpus Berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan
Sudin Cipta Karya Jakpus Akui Penyegelan Bangunan di Menteng Terkait Pelanggaran Izin
Cegah TPPO dan TPPM, Kakanim Jakpus Gencarkan Program Desa Binaan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap