visitaaponce.com

Laporan Sumbangan Kampanye tak Dapat Digantikan

Laporan Sumbangan Kampanye tak Dapat Digantikan
Ilustrasi(MI/Duta )

PENGHAPUSAN laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat digantikan dengan kebijakan lainnya, misalnya Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, nantinya, akan ada petunjuk teknis bagi peserta pemilu mengenai daily update atau melakukan pembaharuan informasi sumbangan dana kampanye yang diterima ke Sidakam.

Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala, mengatakan kebijakan daily update itu memiliki dasar hukum yang lemah karena hanya diatur melalui petunjuk teknis, bukan peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024

"Tentu dia (daily update) tidak mengikat dan tentu materi muatan tersebut seharusnya ada dalam pengaturan yang sifatnya regeling. Kalau dia regeling, maka seharusnya dia ada di peraturan KPU," terang Valentina di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).

Dalam rancangan PKPU mengenai dana kampanye yang telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPU menghapus kebijakan LPSDK untuk Pemilu 2024. Padahal, praktik tersebut telah dijalankan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, serta Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye

Oleh karena itu, lanjut Valentina, kewajiban pelaporan LPSDK secara tradisi hukum seharusnya diatur dalam PKPU, bukan keputusan KPU.

Dengan demikian, meski tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pengaturan LPSDK menjadi terobosan hukum yang progresif guna memantau sumbangan dana kampanye peserta pemilu saat kampanye sedang berjalan.

Idham sendiri menjelaskan penghapusan LPSDK akan diakomodir dengan hadirnya Sidakam. Nantinya, informasi yang termaktub dalam Sidakam akan terintegrasi dengan laman infopemilu.kpu.go.id yang dapat dipantau oleh masyarakat.

"KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," terang Idham. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat