Laporan Sumbangan Kampanye tak Dapat Digantikan
![Laporan Sumbangan Kampanye tak Dapat Digantikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/e2ab1eb100be1d8b28ae574deeeda1be.jpg)
PENGHAPUSAN laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat digantikan dengan kebijakan lainnya, misalnya Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, nantinya, akan ada petunjuk teknis bagi peserta pemilu mengenai daily update atau melakukan pembaharuan informasi sumbangan dana kampanye yang diterima ke Sidakam.
Perwakilan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, Valentina Sagala, mengatakan kebijakan daily update itu memiliki dasar hukum yang lemah karena hanya diatur melalui petunjuk teknis, bukan peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024
"Tentu dia (daily update) tidak mengikat dan tentu materi muatan tersebut seharusnya ada dalam pengaturan yang sifatnya regeling. Kalau dia regeling, maka seharusnya dia ada di peraturan KPU," terang Valentina di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).
Dalam rancangan PKPU mengenai dana kampanye yang telah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPU menghapus kebijakan LPSDK untuk Pemilu 2024. Padahal, praktik tersebut telah dijalankan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, serta Pemilu 2019.
Baca juga: KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye
Oleh karena itu, lanjut Valentina, kewajiban pelaporan LPSDK secara tradisi hukum seharusnya diatur dalam PKPU, bukan keputusan KPU.
Dengan demikian, meski tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pengaturan LPSDK menjadi terobosan hukum yang progresif guna memantau sumbangan dana kampanye peserta pemilu saat kampanye sedang berjalan.
Idham sendiri menjelaskan penghapusan LPSDK akan diakomodir dengan hadirnya Sidakam. Nantinya, informasi yang termaktub dalam Sidakam akan terintegrasi dengan laman infopemilu.kpu.go.id yang dapat dipantau oleh masyarakat.
"KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," terang Idham. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap