DPR Pertanyakan Uji Materi Soal Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi
![DPR Pertanyakan Uji Materi Soal Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/04b57c279bfbecaff6c1fba66378c48b.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso, mempertanyakan motivasi judicial review (JR) kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi. Ia khawatir uji materi ini pesanan dari orang-orang yang terindikasi korupsi.
“Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi," kata Santoso, Rabu (7/6).
Dipapakar Santoso, JR memang hak warga negara. Baik gugatan terhadap UU yang dinilai melanggar hak konstitusional seorang warga maupun komunitas. Temasuk JR terhadap UU Kejaksaan.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Terkait Kerugian Negara Rp13 Triliun
“Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan dan khawatir ada abuse of power,” kata Santoso.
Saat ini, menurut Santoso, semua aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.
Dengan begitu, seharusnya lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi, sehigga tidak ada tindak korupsi yang lolos. “Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos,” kata Santoso.
Baca juga: Ketua Umum Alwasliyah Pertanyakan Jaksa Tangani Korupsi Digugat ke MK
Dengan tiga lembaga yang bisa menyelidiki perkara korupsi, maka semakin banyak yang mengawasi.
"Kan begitu, jadi banyak penjaganya, yang sekarang saja ada tiga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi," kata Santoso.
Santoso meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih pro terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi
"Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh kejaksaan," ujar Santoso.
Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Menyatakan Pasal 30 (1) huruf d Kejaksaan bertentangan Pasal 28D (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap