KPU Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
![KPU: Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/6d91ccd98fe878dd72d047652ce1b4f3.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019. Hal itu ditegaskan anggota KPU RI Idham Holik merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sejak awal perkara itu masuk ke MK, lanjut Idham, KPU telah menjalankan prinsip berkepastian hukum. Itu ditandai dengan perancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 berkaitan dengan pendaftaran bakal caleg ke KPU yang memedomani sistem proporsional terbuka.
"Pemilu Legislatif 2024 masih menggunakan sistem yang sama, yaitu sistem proporsional daftar terbuka," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/6).
Baca juga: KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
Hari ini, KPU juga menerbitkan PKPU Nomor 14/2023 mengenai logistik Pemilu 2024, termasuk surat suara, yang masih berorientasi pada sistem proporsional terbuka. Idham menegaskan rancangan PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang digodok kiwari juga didesain dengan sistem proporsional terbuka.
Selain dari MK, putusan lain terkait kepemiluan yang dijatuhkan hari ini datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst atas gugatan perbuatan melawan hukum Partai Berkarya terhadap KPU agar ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Parpol Yakin Sistem Proporsional Terbuka Lebih Baik dari Tertutup
Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan dari KPU. PN Jakarta Pusat juga menegaskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Anggota KPU RI lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, mengatakan putusan MK dan PN Jakarta Pusat itu sangat penting untuk memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai yang direncanakan pihaknya. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda
Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap