KPK Segera Umumkan Tersangka Pungli Rutan
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antikorupsi yang nilainya mencapai Rp4 miliar. KPK segera mengumumkan tersangka terkait kasus tersebut.
"Tentu kalau transparan pasti, nanti rekan-rekan bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 19 Juni 2023.
Temuan dugaan sarang pungli di Rutan KPK itu sedang dalam penyelidikan. KPK memastikan tak pandang bulu mengusut temuan tersebut.
Baca juga : Rutan KPK Jadi Sarang Pungli, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Baca juga : KPK Tahan Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe
Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.
Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," pungkas Albertina. (MGN/Z-8)
Terkini Lainnya
Diduga Jadi Otak Pungli Rutan KPK, Hengki Masih Bekerja di Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta
Pungli di Rutan KPK Terjadi sejak 2016
KPK: Kasus Pungli di Rutan KPK Belum Disetop
Ogah Bersihkan Kloset, Terpidana Korupsi Suap Petugas Rutan KPK
Pungli di Rutan KPK Dibayar Per Bulan
Potret Buram KPK: Pengumuman Tersangka Ditunda
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Stranas PK: Masih Ada Pungli di Pelabuhan Meski Sudah Pakai Sistem Digital
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Geram Masih Ada Pungli Sertifikat SHM
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap