visitaaponce.com

KPK Segera Umumkan Tersangka Pungli Rutan

 KPK Segera Umumkan Tersangka Pungli Rutan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antikorupsi yang nilainya mencapai Rp4 miliar. KPK segera mengumumkan tersangka terkait kasus tersebut.

"Tentu kalau transparan pasti, nanti rekan-rekan bisa lihat kita akan umumkan tersangkanya, nanti juga akan dikonperskan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 19 Juni 2023.

Temuan dugaan sarang pungli di Rutan KPK itu sedang dalam penyelidikan. KPK memastikan tak pandang bulu mengusut temuan tersebut.

Baca juga : Rutan KPK Jadi Sarang Pungli, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.

Baca juga : KPK Tahan Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.

Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," pungkas Albertina. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat