visitaaponce.com

Rutan KPK Jadi Sarang Pungli, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar

Rutan KPK Jadi Sarang Pungli, Jumlahnya Capai Rp4 Miliar
Dewam Pengawas (Dewas) KPK membongkar pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK(MGN / Fachri Audhia Hafiez)

RUMAH tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sarang pungli. Dewam Pengawas (Dewas) KPK membongkar pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Nilainya mencapai Rp4 miliar.

"Benar, Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, (19/6).

Dewas telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.

Baca juga : Dewas Putuskan Firli Tak Langgar Etik, Pengamat: Gagal Jaga Harapan Publik

Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. 

Baca juga : Lukas Enembe Terima Suap Rp34,4 Miliar dalam Bentuk Membangun Hotel hingga Butik

"Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," ujar Albertina.

Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," pungkas Albertina. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat