visitaaponce.com

KPK Tegaskan Pungli di Rutan Masuk Kategori Korupsi

KPK Tegaskan Pungli di Rutan Masuk Kategori Korupsi
Permintaan pungutan liar di rumah tahanan KPK termasuk dalam kategori korupsi.(Medcom/Fachri)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya bakal ditindak tegas. Sebab, permainan kotor itu masuk dalam kategori korupsi.

"Saat ini statusnya sedang dilakukan proses penyelidikan jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (20/6).

Asep mengatakan permainan kotor itu kini masuk dalam tahap penyelidikan di KPK. Lembaga Antirasuah tengah mencari unsur pidananya untuk menjerat tersangka yang terlibat.

Baca juga: Janji Tegas Tindak Pelaku Pungli di Rutan, KPK: Zero Tolerance!

KPK menegaskan tidak akan membela siapapun yang terlibat dalam permainan kotor itu. Para pelaku juga bakal diungkap ke publik jika sudah rampung nantinya.

"KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," ucap Asep.

Baca juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Pungli Rutan

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.

Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.

Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat