Kejagung Usut Keterlibatan TPPU Yusrizki dan Windi Purnama dalam Perkara BTS
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan keterlibatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Windy Purnama dan tersangka Muhammad Yusrizki dalam perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut penyidik Kejagung memeriksa tiga saksi yang masing-masing dari perusahaan berbeda.
“D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima. Lalu S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri,” tutur Ketut, Rabu (21/6).
Baca juga : Dalami TPPU Korupsi BTS, Kejagung Periksa Direktur Bintang Komunikasi Utama
Ketiganya diperiksa untuk mengusut ada atau tidaknya TPPU oleh tersangka Windy Purnama dan tersangka Muhammad Yusrizki.
Baca juga : Kejaksaan Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Dalam Kasus Johnny G Plate
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga memeriksa satu saksi dari perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Ketut mengemukakan saksi yang diperiksa yaitu R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, pada Selasa (20/6).
Adapun tersangka Windi berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Sementara Yusrizki berperan sebagai penyedia panel surya yang digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo.
“Di mana selaku Direktur Utama PT BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Dia mengatakan terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusrizki dalam pengadaan panel surya tersebut. Namun, Kuntadi enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran tersebut.
Selain Yusrizki dan Windi, terdapat enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Jimin dan Jungkook BTS Bintangi Variety Show, Tayang di Disney+ Hotstar 8 Agustus
Jimin Dijadwalkan Rilis Album Solo Kedua pada Juli Mendatang
Jin BTS Resmi Menyelesaikan Wamil, Member Lain Sambut di Lokasi Kecuali Suga
Sebut tidak Ada yang Bisa Saingi Kesuksesan One Direction, Simon Cowell Dikecam Fans K-Pop
Prabowo Diminta Siapkan Langkah Strategis demi Wujudkan Legacy Fundamental
Mampir ke BTS Pop-Up Monochrome In Jakarta? Intip Dulu Harga Merchandisenya di Sini
Tanpa Audit Total, Kasus PDN Diretas Sulit Diperbaiki
KSP: Proses Audit Tata Kelola Data dan Keamanan PDNs Tetap Berlanjut
Menkominfo Didesak Ikuti Jejak Dirjen Aptika untuk Mundur
Menteri Kominfo Budi Arie Diharapkan Mundur Tiru Sikap Dirjen Aptika
Kunci Enkripsi PDNS sudah Diberikan, Kemenkominfo: Belum Bisa Dibuka Total
Buntut Peretasan PDNS, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap