visitaaponce.com

Peran Sentra Gakkumdu di Pemilu 2024 Dipertanyakan

Peran Sentra Gakkumdu di Pemilu 2024 Dipertanyakan
Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Thamrin, Jakarta,(MI / Usman Iskandar )

KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pasalnya, koordinasi antar tiga-pilar, yakni Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan seringkali tak berjalan sebagaimana mestinya sehingga implementasi di lapangan menjadi bias.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan peran Gakkumdu jelang Pemilu 2024. Menurutnya, peran Gakkumdu sangat vital dalam menjaga tidak terjadinya praktik politik uang.

“Siapa Ketua Koordinator Gakkumdu ini? Bagaimana koordinasi ia dengan penegak hukum? Ini belum jelas,” tegas Junimart, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Keterbukaan Data KPU Menjadi Hal Krusial

“Jangan nanti Bawaslu ini jadi banci, dan mohon maaf ini untuk menghindari transaksional. Ketika satu perkara pemilu ini masuk ke tahap selanjutnya ini berhenti, kenapa berhenti kita gak tahu,” tambahnya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengemukakan bahwa Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu ialah anggota Bawaslu yang khusus membidangi penanganan pelanggaran.

Baca juga: KPU Diminta Transparan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap

Nantinya, anggota Bawaslu bidang penanganan pelanggaran ini akan berkolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk membangun kesepahaman yang sama dalam memaknai norma pengaturan pelanggaran pidana pemilu.

“Ketua koordinator Sentra Gakkumdu adalah anggota Bawaslu yang membidangi penanganan pelanggaran. Pelanggaran pidana tidak yang lain hanya pidana,” tegas Bagja.

Sentra Gakkumdu, kata Bagja, tidak hanya sekadar makna legalistik prosedural, tapi lebih dari itu dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu.

Terpisah, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, mengaku pesimis dengan proses penegakkan Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2024.

“Saya pesimis dengan kinerja Sentra Gakkumdu. Bahkan saya dengar durasi berapa lama sekretariat Gakkumdu itu dibiayai dalam proses Pemilu 2024 hanya tiga bulan saja,” terang Fadli.

Menurutnya, hal Itu pasti akan berpengaruh terhadap efektifitas kinerja Bawaslu. Fadli juga menilai selama ini penunjukan jaksa, hingga polisi yang ditugaskan di Bawaslu juga tidak profesional lantaran seringkali ada intervensi dari atasannya.

“Hal itu seringkali menghambat proses penegakan hukum di Gakkumdu dan itu yang terjadi selama ini,” tandasnya. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat