visitaaponce.com

Pengertian Konvensi serta Sifat, Jenis, dan Contoh

Pengertian Konvensi serta Sifat, Jenis, dan Contoh
Apa itu konvensi? Yuk pahami apa itu konvensi, sifat, jenis, dan contohnya.(Rumgapres)

KONVENSI adalah suatu kebiasaan atau tradisi dalam suatu ketatanegaraan. Konvensi dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia telah ada sejak era kemerdekaan hingga Orde Baru meski jumlahnya tidak terlalu banyak. Sejak era reformasi, jumlah konvensi ketatanegaraan semakin berkurang.

Sebagai salah satu negara di dunia yang menjadikan civil law sebagai sistem hukum, Indonesia memiliki banyak tradisi ketatanegaraan. Para ahli mengemukakan, terdapat sejumlah tradisi ketatanegaraan di Indonesia yang tidak dinarasikan dalam aturan tertulis seperti praktik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan mengenai pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Seluruh tradisi ketatanegaraan Indonesia tersebut berlangsung secara rutin meskipun tidak ada dasar hukum kuat yang mengatur.

Konvensi dapat dipahami sebagai kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan bersifat mendasar yang dilakukan dalam penyelenggaraan negara, baik yang belum diatur maupun yang mungkin menyimpang dari undang-undang dasar sebagai faktor dinamis pelaksanaan konstitusi. Kendala utama dalam menerapkan konvensi ketatanegaraan adalah tidak adanya sanksi yang mewajibkan lembaga atau pejabat negara untuk senantiasa mematuhi kebiasaan ketatanegaraan yang berlaku.

Baca juga: NasDem Buang Prasangka Buruk Dalam Berpolitik

Dengan kata lain, konvensi adalah sesuatu yang terkait dengan norma, aturan, dan nilai-nilai yang diyakini masyarakat secara turun-menurun. Kemudian Konvensi berkembang  menjadi sebuah aturan.

Sifat Konvensi

Baca juga: Pancasila dan Tiga Pilar Jadi Landasan Gerak Bangsa

Konvensi akan lebih mudah dikenali jika dilihat berdasarkan sifatnya. Di Indonesia, konvensi memiliki beberapa sifat di dalamnya. Agar Anda semakin mudah mengetahui tentang konvensi, berikut merupakan beberapa sifat yang dimiliki oleh konvensi di Indonesia.

1. Berjalan Sejajar Dengan Undang-Undang Dasar 1945

Sifat konvensi yang ada di Indonesia salah satunya adalah berjalan sesuai atau sejajar dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Itu artinya isi atau praktik dari sebuah konvensi yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pasal yang ada di dalam UUD 1945.

Pasalnya UUD 1945 adalah suatu sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Indonesia. Maka dari itu, aturan-aturan lain harus sesuai dengan nilai dari hukum dasar. Baik itu dalam bentuk konvensi, UU atau Undang-Undang Kepres atau Keputusan Presiden atau yang lainnya.

2. Pelengkap UUD 1945

Dilihat dari sejarahnya, UUD selama perjalanan pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan dasar hukum yaitu UUD 1945 menjadi UUDS 1950. Namun, sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUDS RI 1950 berubah menjadi UUD 1945.

Kemudian, ketika pemerintahan berbuah dari Orde Lama menjadi Orde Baru. Di mana pada saat Orde Baru, telah diikrarkan sebuah tekad untuk bisa melaksanakan UUD 1945 dengan murni dan menerima segala konsekuensi yang menyertainya.

Untuk menjaga kemurnian UUD 1945, maka isi pasal tidak bisa diubah dan kalaupun harus diubah harus melalui referendum. Melestarikan UUD 1945 dapat dilakukan dengan adanya sebuah konvensi.

Hal ini dilakukan agar aturan dasar bisa diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman yang ada. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa jika adanya konvensi bisa menjadi pelengkap UUD 1945.

3. Kebiasaan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebebasan ketatanegaraan merupakan hukum dasar yang bisa timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, serta ditaati para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika.

Kebiasaan ketatanegaraan ini disebut dengan istilah konvensi. Oleh sebab itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa salah satu sifat dari konvensi yang ada di Indonesia adalah berupa kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang agar bisa dijadikan sebuah kebiasaan.

4. Tidak Tertulis Dan Tidak Bisa Diadili

Konvensi merupakan suatu kebiasaan, sehingga konvensi memiliki sifat tidak tertulis. Namun, aturan di dalam konvensi tetap menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku. Selain itu, jika suatu konvensi dilanggar oleh pemerintah, maka pemerintah tak bisa diadili atas pelanggaran konvensi yang telah dilakukannya. Namun, selama ini pelaksanaan konvensi bisa tetap tumbuh dan dihormati bangsa Indonesia, jika memang konvensi tersebut masih sesuai untuk diterapkan.

5. Diterima Oleh Rakyat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika konvensi memang memiliki sifat tak tertulis. Meskipun tak tertulis, konvensi tetaplah menjadi sebuah aturan yang di mana aturan tersebut akan bisa diterima oleh masyarakat.

Jika dari dulu suatu konvensi tak bisa diterima, maka suatu konvensi tersebut tidak akan bisa menjadi suatu kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Rakyat bisa menerima sebuah konvensi jika konvensi tersebut menghormati nilai etika dan norma yang ada. Selain itu, adanya konvensi juga bisa menumbuhkan jiwa nasionalisme dan juga patriotisme yang ada di dalam masyarakat.

Ciri-Ciri 

  • Isi dan praktik dari konvensi akan berjalan sejajar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Konvensi bisa ada karena kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelenggaraan negara.
  • Konvensi bisa digunakan sebagai pelengkap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Konvensi tidak tertulis dan tidak dapat diadili. Karena hal ini, maka pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diadili atas adanya pelanggaran tersebut.
  • Meski memiliki sifat tak tertulis, tetapi masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai suatu aturan dalam penyelenggaran negara dan tetap harus dipatuhi.

Jenis

Jika dilihat berdasarkan jenisnya, konvensi bisa dibagi menjadi dua kelompok. Berikut adalah jenis-jenis konvensi.

1. Konvensi Nasional

Konvensi nasional adalah jenis aturan tak tertulis yang ada di dalam suatu negara. Di mana pihak yang terlibat merupakan warga negara dan pemerintah yang ada di dalam negara tersebut.

2. Konvensi Internasional

Konvensi internasional adalah suatu jenis aturan yang tidak tertulis yang mana melibatkan warga negara dan pemerintah dari setiap negara yang turut menandatangani suatu konvensi. Jumlah negara yang turut serta menandatangani suatu konvensi internasional bisa bertambah dari waktu ke waktu.

Contoh 

1. Upacara Pengibaran Bendera

Siapa sangka jika pelaksanaan upacara pengibaran bendera yang dilakukan setiap hari Senin dan hari kemerdekaan Republik Indonesia adalah suatu bentuk dari konvensi nasional. Ada beberapa penjelasan terkait dengan hal tersebut, yaitu:

  • Pelaksanaan upacara pengibaran bendera Indonesia sudah dijadikan sebagai suatu kebiasaan sejak dahulu kala, yaitu setiap senin dan hari kemerdekaan. Sebelumnya juga sudah dijelaskan jika adanya konvensi adalah karena suatu kebiasaan.
  • Pelaksanaan upacara pengibaran bendera sudah sesuai dengan UUD 1945. Di mana bendera yang digunakan untuk dikibarkan adalah merah putih, serta diiringi lagu Indonesia Raya.
  • Adanya upacara bendera juga bisa dianggap sebagai pelengkap UUD 1945. Hal ini karena di dalamnya tidak dijelaskan bagaimana tata cara serta aturan dalam proses pelaksanaan upacara bendera.
  • Perintah untuk melaksanakan upcara bendera tidak tertulis dan tidak ada pengadilan yang akan mengadili jika Anda tidak turut serta dalam melaksanakan upacara pengibaran bendera tersebut.
  • Upacara bendera dapat diterima seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut adalah contoh dari sikap patriotisme dan nasionalisme pada bangsa Indonesia, serta menghargai para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

2.  Pemilihan Menteri yang Dilakukan Presiden dan Wakil Presiden

Agar bisa membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden, setelah proses pelantikan keduanya akan melakukan pemilihan sejumlah orang untuk bisa menduduki kursi menteri. Ternyata proses pemilihan menteri ini juga termasuk ke dalam contoh konvensi nasional. Hal ini karena ada beberapa alasan tertentu seperti penjelasan yang ada di bawah ini.

  • Pemilihan menteri akan dilakukan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk suatu kebiasaan.
  • Proses pemilih menteri yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Pasal 17 disebutkan jika menteri bisa diangkat dan diberhentikan Presiden.
  • Konvensi tentang tata cara yang dilakukan dalam pemilihan menteri bisa dijadikan sebagai pelengkap UUD 1945. Karena pada dasarnya tidak ada pasal yang menjelaskan tata cara tersebut.
  • Proses pemilihan menteri yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden bisa diterima masyarakat. Hal ini karena menteri adalah orang yang akan membantu pekerjaan Presiden dan Wakil Presiden selama mereka menjabat. Jika saja menteri tidak satu visi dan misi dengan Presiden maupun Wakil Presiden, tentunya akan menimbulkan efek membahayakan.
  • Tidak ada aturan tertulis bagaimana seorang Presiden harus melakukan pemilihan menteri. Maka dari itu, jika memang ada suatu kondisi yang menjadikan Presiden memilih menteri dengan asal tunjuk, maka tindakan Presiden tersebut tidak bisa diadili.

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat