visitaaponce.com

KPU Minta Partai Politik Klarifikasi Bacaleg Ganda

KPU Minta Partai Politik Klarifikasi Bacaleg Ganda
Bendera partai politik(MI/Palce Amalo )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengklarifikasi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang didaftarkan ganda. Masa perbaikan itu dilakukan sampai Minggu (9/7) mendatang.

Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap setidaknya ada 300 bacaleg DPR RI yang teridentifikasi ganda. Angka tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan proses verifikasi administrasi atas daftar bacaleg yang diajukan oleh partai politik pada 1-14 Mei lalu.

"Prinsipnya, pencalonan anggota legislatif itu hanya boleh dilakukan oleh satu partai politik dan satu daerah pemilihan," jelas Idham kepada Media Indonesia, Jumat (30/6).

Baca juga: Rekrutmen Parpol yang Instan Timbulkan Fenomena Caleg Ganda

Selama masa klarifikasi tersebut, bacaleg yang terdaftar ganda harus memutuskan partai politik apa yang akan digunakan sebagai kendaraan politik dalam kontestasi Pemilu 2024. Dengan kata lain, mereka harus memilih satu partai politik dan mundur di partai politik yang lain.

"Nanti bagi mereka yang terdaftar ganda, partai politik harus konfirmasi hal tersebut. Yang bersangkutan (bacaleg ganda) harus menyatakan mengundurkan diri dari partai lainnya," jelas Idham.

Baca juga: Partai Politik Dinilai tak Serius Daftarkan Bacaleg

Sebelumnya, nama pesohor Aldi Taher sempat mencuri perhatian publik karena kedapatan didaftarkan sebagai bacaleg di dua partai politik yang berbeda. Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkannya sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta, sementara Partai Persatuan Indonesia atau Perindo mendaftarkan Aldi sebagai bacaleg DPR RI.

Menurut Idham, partai politik yang akhirnya ditinggalkan oleh bacaleg ganda dapat mencari pengganti selama masa perbaikan dokumen persyaratan. KPU sendiri menemukan 89,81% bacaleg yang diajukan oleh partai politik belum memenuhi syarat (BMS) dokumen persyaratannya.

Idham mengatakan, saat ini, partai politik sedang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon. Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengakui banyak bacaleg yang diajukan PAN tidak memenuhi berkas persyaratan saat pendaftaran.

"Karena memang belum ada kepastian sistem proporsional terbuka atau tertutup dari MK (Mahkamah Konstitusi)," aku Eddy saat dihubungi Media Indonesia.

Kendati demikian, para bacaleg segera melengkapi dokumen tersebut setelah MK menolak permohonan uji materi sistem pemilu dan memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Eddy menyebut, sampai saat ini sudah banyak bacaleg yang melengkapi dokumen persyaratan untuk maju sebagai caleg.

"Kami sangat optimistis dalam kurun waktu dua minggu kurang, caleg-caleg PAN akan memenuhi berkas-berkas tersebut," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat