visitaaponce.com

Partai Politik Dinilai tak Serius Daftarkan Bacaleg

Partai Politik Dinilai tak Serius Daftarkan Bacaleg
Petugas keamanan berjaga di sekitaran kompleks gedung Komisi Pemilihan Umum, Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (18/5).(MI/SUSANTO)

PARTAI politik peserta Pemilu 2024 dinilai tidak serius dalam menjalani proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke KPU pada 1-14 Mei lalu. Pasalnya, setelah dilakukan verifikasi administrasi, sebagian besar dokumen persyaratan bacaleg yang diterima KPU belum memenuhi syarat (BMS) atau setara dengan 89%.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendatpat fenomena masifnya persyaratan bacaleg yang BMS disebabkan karena ketidakseriusan partai politik maupun bacaleg itu sendiri. Padahal, tidak ada perubahan signifikan terkait syarat pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu, kan, tidak berubah, sama dengan yang dipakai Pemilu 2019 yang lalu. Jadi sebetulnya tidak ada perubahan yang signifikan soal persyaratan pendaftaran calon," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (27/6).

Baca juga: Berkas Bacaleg Banyak Tak Lengkap, KPU: Ada Masa Perbaikan

Ninis, panggilan akrabnya, berpendapat bahwa partai politik seharusnya sudah mengantisipasi tahapan pendaftaran. Alasan kekhawatiran adanya perubahan sistem pemilu terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat masa pendaftaran juga dinilai tidak relevan.

Sebab, peserta pemilu maupun KPU harusnya tetap menjadikan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang didesain dengan sistem proporsional terbuka sebagai acuan selama tahap pencalonan.

"Karena yang namanya penyelenggaraan pemilu, kan, tahapannya harus bisa diprediksi. Uji materi kemarin memang seolah-olah belum ada kepastian soal sistem pemilunya," tandas Ninis.

Anggota KPU Idham Holik mengungkap, dari 10.323 bacaleg DPRI RI yang didaftarkan 18 partai politik, hanya 1.063 bacaleg saja atau setara dengan 10,19% yang dokumen persyartannya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Fenomena yang sama, lanjutnya, juga terjadi pada bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Relawan Bacaleg DPR dari PDI Perjuangan Promosikan Gaya Hidup Sehat

Menurut Idham, banyaknya persyaratan bacaleg yang dinyatakan BMS disebabkan oleh panjangnya libur Idulfitri lalu setelah KPU menerbitkan PKPU Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif. Alasan lainnya karena isu polemik perubahan sistem pemilu.

"Yang pada waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022," jelas Idham.

Sejak Senin kemarin sampai Minggu (9/7), KPU membuka ruang pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg bagi partai pemilu. Nantinya, dokumen persyaratan perbaikan itu bakal diverifikasi administrasi lagi mulai Senin (10/7) sampai Minggu (6/8). (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat