visitaaponce.com

Polri Pastikan Tak akan Tutup Ponpes Al-Zaytun

Polri Pastikan Tak akan Tutup Ponpes Al-Zaytun
Suasana Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.(MI/Agus M)

POLRI memastikan tak akan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, meski Pimpinannya, Panji Gumilang, tengah dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu dibuat sebagai respon dari rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terkait penutupan ponpes bila ditemukan pelanggaran.

"Kami terlepas dari itu, karena yang dilaporkan adalah kalau kita katakan adalah oknum, karena penodaan agama yang ada itu dilakukan oleh oknum," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Menko Polhukam, Jakarta, Selasa, (4/7).

Djuhandani mengatakan yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Bukan soal kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut. Polri mengantongi perbuatan pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.

Baca juga: Polisi Buka Peluang Usut Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang

"Kalau itu nanti menjadi temuan MUI dan Departemen Agama, itu sudah lain dari proses penanganan hukum yang kami laksanakan," ungkap Djuhandani.

Dia menyebut prinsipnya penyidik sudah melaksanakan upaya penyelidikan dan penanganan perkara secara profesional. Dia menjamin akan tetap netral melaksanakan penyidikan sesuai prosedur.

Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Selama 10 Jam

Kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pemilik Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. Kini, penyidik tengah mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Panji telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Panji dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB. Setelah diperiksa, Panji diperbolehkan pulang.

Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat