Polri Pastikan Tak akan Tutup Ponpes Al-Zaytun
![Polri Pastikan Tak akan Tutup Ponpes Al-Zaytun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/73bae7f00f232a96281c6784984cbfd0.jpg)
POLRI memastikan tak akan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, meski Pimpinannya, Panji Gumilang, tengah dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu dibuat sebagai respon dari rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terkait penutupan ponpes bila ditemukan pelanggaran.
"Kami terlepas dari itu, karena yang dilaporkan adalah kalau kita katakan adalah oknum, karena penodaan agama yang ada itu dilakukan oleh oknum," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Menko Polhukam, Jakarta, Selasa, (4/7).
Djuhandani mengatakan yang dilaporkan terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Bukan soal kegiatan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut. Polri mengantongi perbuatan pidana dalam kasus penistaan agama tersebut.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Usut Tindak Pidana Lain di Kasus Panji Gumilang
"Kalau itu nanti menjadi temuan MUI dan Departemen Agama, itu sudah lain dari proses penanganan hukum yang kami laksanakan," ungkap Djuhandani.
Dia menyebut prinsipnya penyidik sudah melaksanakan upaya penyelidikan dan penanganan perkara secara profesional. Dia menjamin akan tetap netral melaksanakan penyidikan sesuai prosedur.
Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Selama 10 Jam
Kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pemilik Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. Kini, penyidik tengah mencari minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Panji telah diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Panji dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB. Setelah diperiksa, Panji diperbolehkan pulang.
Panji dilaporkan dua orang ke Bareskrim Polri. Pertama, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji dilaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
(MGN/Z-9)
Terkini Lainnya
Said Aqil: Jangan Anggap Semua Ponpes Buruk Terkait Kasus Nikah Paksa di Lumajang
Kasus Kekerasan di Pondok Pesantren Perlu Perhatian Khusus
Diduga Ada Tindakan Asusila pada Santriwati, Pesantren Mahdiy Sidoarjo Didemo Warga
Badan Wakaf Pesantren Wajibkan Pramuka di Pesantren Gontor
Pesantren Ikut Berperan dalam Pelestarian Lingkungan
Jelang Piala Dunia U-17, Ketua PSSI Mohon Doa pada Pemuka Ponpes
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap